Peristiwa Nasional

Konflik Apartemen Graha Cempaka Mas, DPR Semprot Polda Metro Jaya

Selasa, 23 Mei 2023 - 18:59 | 115.57k
Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan Kapolda Metro Jaya. (FOTO: Dok. Rafyq Panjaitan/TIMES Indonesia)
Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan Kapolda Metro Jaya. (FOTO: Dok. Rafyq Panjaitan/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Konflik warga apartemen Graha Cempaka Mas, Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat dengan Pengelolanya yaitu PT Duta Pertiwi Tbk berbuntut panjang. Hari ini, DPR memanggil khusus PT Duta Pertiwi. 

Anggota Komisi III DPR F-Demokrat Didik Mukrianto menyemprot Polda Metro agar bertindak dengan jernih. 

“Kami juga ingin mengetuk hati dari kepolisian untuk melihat secara jernih persoalan ini, keadilan ini bukan membenarkan yang kuat tapi memperkuat kebenaran,” kata Didik di ruang dapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/5/23)

Didik heran, mengapa para pembeli yang sudah membayar lunas tidak mendapatkan haknya sebagaimana mestinya. 

“Bayangkan pembeli yang beritikad baik sudah membayar lunas lalu fasilitas yang didapat termasuk hak menikmati Listrik tidak direct dan dimonopoli oleh pengelola Duta pertiwi siapa yang salah, jelas kalau saya mengatakan ini adalah akal-akalan dari Duta Pertiwi, akal-akalan dari pengelola karena tidak memberikan hak sepenuhnya kepada pembeli,” beber Didik.

Didik juga menyentil PLN dan PAM Jaya, Didik mempertanyakan bagaimana mungkin PLN dan PAM Jaya tidak memberikan perlindungan kepada masyarakat. 

“Tadi PLN menyatakan PLN hanya bertugas sampai Gardu, urusan masuk ke unit adalah urusan Developer, bagaimana kemudian PLN memberikan perlindungan kepada masyarakat, bagaimana kemudian orang lain bisa memungut jualan listrik, setahu saya yang bisa jualan listrik hanya PLN tidak boleh developer atau yang lain jualan listrik ke masyarakat,” kritik Didik. 

“Kalau sekarang ini ada fasilitas yang tidak tuntas terhadap unit-unit dari para pembeli yang beritikad baik, artinya bahwa pembeli tidak bisa direct membayar haknya kepada PLN, pembeli/pemilik tidak direct kepada PAM Jaya, ini artinya ada kesengajaan, ingin mengkooptasi pembeli terkait dengan hak-haknya,” tegas legislator dapil Jatim ini.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin Desmond J.Mahesa dari Gerindra, hadir Kapolda Metro Jaya, pihak PAM, PLN, dan perwakilan PT Duta Pertiwi Tbk, selaku pengelola Apartemen Graha Cempaka Mas (GCM), Perwakilan PT Duta Pertiwi Tbk, Satya Dharma. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES