Indonesia Positif

Soroti Iklim Investasi, DPR RI Ingatkan Lagi Nasib RUU Migas dan RUU EBT 

Selasa, 22 November 2022 - 14:05 | 24.55k
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. (FOTO: dok Pakmul.id)
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. (FOTO: dok Pakmul.id)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI  Mulyanto menyoroti informasi mengenai hengkangnya beberapa perusahaan migas asing dari Indonesia.  Kata dia, informasi tersebut harus menjadi perhatian serius bagi Pemerintah untuk berbenah. 

Menurutnya, pemerintah harus segera mengevaluasi berbagai aturan yang membuat investor migas asing tidak betah melanjutkan kegiatan investasi di Indonesia. Salah satunya yang mendasar dengan melakukan revisi Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang dinilai sudah tidak relevan. 

Advertisement

Sebab bila kondisi ini dibiarkan Indonesia berpotensi kehilangan pendapatan negara yang cukup besar. Ujung-ujungnya masyarakat Indonesia yang akan dirugikan. Padahal selama ini DPR sering mengingatkan Pemerintah terkait pentingnya pembahasan revisi UU Migas, namun tidak ditanggapi serius Pemerintah. 

Hingga kini Surat Presiden (Surpres) kepada DPR untuk membahas revisi UU Migas tersebut tidak disertai daftar isian masalah (DIM).

"Bagaimana DPR mau membahas revisi UU Migas ini kalau Presiden tidak juga mengirimkan DIM. Karena pembahasan RUU itu kan harus mengacu kepada DIM," ujar anggota Komisi VII DPR RI, dari Fraksi PKS, Mulyanto, di Jakarta, (22/11/2022).

DPR-3.jpgWakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman - (FOTO" Tangkapan layar Yt @Komisi VII DPR RI)

Dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja Pemerintah diketahui memasukan revisi UU Migas, termasuk usulan pembentukan kelembagaan BUMN Khusus Migas. Namun naasnya, pada saat pembahasan, Pemerintah sendiri yang tidak tidak siap dan mencabut usulan bahasan tersebut. 

Mulyanto menyebut ada beberapa hal penting yang perlu diatur dalam UU Migas yang baru. Terutama terkait masalah kelembagaan dan perizinan. Ia berharap dengan UU Migas ini lahir sebuah lembaga yang berwenang penuh untuk mengatur kegiatan hulu migas yang selama ini secara sementara dijalankan oleh SKK Migas. 

Lembaga ini, kata Mulyanto, harus punya kewenangan penuh untuk mengatur berbagai kebijakan migas secara komprehensif. Tidak parsial seperti yang berlaku selama ini. Bahkan bila perlu, lanjut Mulyanto, kelembagaannya harus setingkat kementerian. Agar kepala lembaga ini dapat berbicara langsung dalam rapat kabinet. 

Dengan demikian keputusan dan koordinasi implementasi kebijakan terkait migas dapat diselesaikan dengan cepat dan efisien. 

"Selain itu UU Migas yang baru nanti harus dapat menyederhanakan birokrasi perizinan. Ide untuk membuat layanan satu atap migas saya rasa cukup baik. Sehingga investor tidak repot wara-wiri ke berbagai kementerian untuk mendapatkan berbagai izin. Sudah sama-sama kita ketahui dimana ada izin, di sana ada biaya yang harus dikeluarkan. Akibatnya biaya investasi menjadi tinggi," jelas Mulyanto. 

Seperti halnya RUU Migas, ia menyoroti 'nasib' serupa yang dialami Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). RUU inisiatif DPR itu saat ini nasibnya tengah menunggu Daftar Isian Masalah (DIM) dari Pemerintah. Padahal, surpres sudah diterima DPR lebih dari 60 hari.

*Disepakati Rampung 2023
Komisi VII DPR RI sendiri sebelumnya menyepakati bersama dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk merampungkan Revisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Hulu Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). 

Komisi VII dan SKK Migas menegaskan komitmennya untuk merampungkan RUU Migas paling lambat pada Juni 2023 mendatang. Melalui revisi ini, diharapkan nantinya aturan baru menjadi payung hukum bagi penguatan kelembagaan dan kepastian investasi hulu migas di Indonesia. 

"Komisi VII DPR RI bersepakat dengan Kepala SKK Migas agar revisi UU Migas yang menjadi inisiatif DPR RI segera diselesaikan selambat-lambatnya bulan Juni 2023," terang Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman di Ruang Rapat Komisi VII, Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (16/11/2022). 

Maman Abdurrahman menegaskan jika ke depan diperlukan gebrakan besar untuk mendongkrak investasi dan produksi hulu migas di Tanah Air. Melalui Revisi UU Migas,  ia berharap ke depan ada kemudahan regulasi dan insentif bisa mendorong daya tarik investasi dan meningkatkan keekonomian sektor hulu migas.

Di sisi lain, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengungkapkan jika Revisi UU Migas menjadi bagian yang diharapkan oleh investor oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tentang kepastian hukum. 

"Jadi itu payung besarnya harus jelas mudah-mudahan dengan RUU Migas menjadi momentum para investor luar negeri melihat ada sesuatu yang baru di Indonesia. Dengan ini akan mengungkit daya tarik," ucapnya.

Dwi mengatakan, saat ini investasi hulu migas sudah didukung oleh fleksibilitas pemilihan mekanisme kontrak dan fiscal term perpajakan. “Mudah-mudahan dengan adanya Revisi UU Migas semakin meyakinkan mereka bahwa ini serius," ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES