Tanpa Ampun di Tanah Majalengka, 14 Tersangka Narkoba Tersungkur

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, kembali menorehkan perlawanan nyata terhadap peredaran gelap narkotika. Selama bulan Mei hingga Juni 2025, 11 kasus tindak pidana narkoba berhasil diungkap. Sebuah angka yang bukan hanya statistik, melainkan potret nyata tentang betapa seriusnya ancaman narkotika di wilayah ini.
Dari operasi tersebut, 14 tersangka berhasil dibekuk. 13 laki-laki dan 1 perempuan. Mereka ditangkap bukan hanya karena membawa zat haram, tapi karena mencoba meracuni masa depan generasi bangsa.
Advertisement
Dalam rincian kasus tersebut, 6 kasus sabu, 1 kasus tembakau sintetis, dan 4 kasus peredaran obat keras menjadi bukti betapa beragamnya bentuk kejahatan yang mencoba menyusup ke tengah masyarakat.
Namun aparat tak tinggal diam. Mereka menyusuri jejak satu per satu, dari lorong sempit hingga sudut-sudut kecamatan Kertajati, Ligung, Sumberjaya, Majalengka, Sindangwangi, Rajagaluh, Lemahsugih, hingga Sukahaji.
"Di tempat-tempat inilah, perang melawan narkoba tak hanya sekadar penangkapan, tapi juga pengorbanan, kesabaran, dan strategi," ujar Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, Senin (30/6/2025).
Dibalik Modus, Ada Jaringan yang Mengintai
Menurut AKBP Willy, sebagian besar pelaku menggunakan dua cara. Yakni, sistem tempel meninggalkan barang di lokasi yang telah ditentukan, dan pertemuan langsung secara tatap muka atau Cash on Delivery.
"Mereka tak hanya menjual barang terlarang. Mereka menyusun strategi, bergerak dalam diam, memanipulasi kepercayaan, dan mengorbankan moralitas," katanya.
Bersama para tersangka, barang bukti pun disita. Dan angka-angka ini adalah bukti nyata betapa seriusnya ancaman tersebut. Narkotika jenis sabu 47,98 gram, Tembakau sintetis: 2,77 gram.
Kemudian obat keras/bebas terbatas 2.059 butir dengan rincian mengkhawatirkan. Diantaranya, Tramadol: 1.087 butir, Trihexyphenidyl: 517 butir, Dextromethorphan 156 butir, Hexymer 139 butir dan Double YY 160 butir.
Ini bukan sekadar barang sitaan. Ini adalah potret hitam tentang racun yang nyaris menyusup ke kehidupan masyarakat, ke anak-anak muda, bahkan mungkin ke mereka yang belum tahu apa-apa tentang bahaya narkoba.
Pasal dan Hukuman: Garis Merah yang Dilanggar
Para pelaku kini harus menghadapi jeratan hukum yang keras dan jelas:
Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) untuk kepemilikan sabu dan ganja, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Pasal 435 jo Pasal 138 UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023, bagi mereka yang mengedarkan obat keras tanpa izin, dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.
"Ini bukan sekadar hukuman, tapi peringatan bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan racun kehidupan bernama narkoba," tegas Kapolres Majalengka.
Janji Tegas: Tak Ada Tempat bagi Narkoba di Majalengka
Kapolres menegaskan, bahwa perjuangan ini belum selesai, ini bukan soal angka atau data. "Ini tentang anak-anak kita, tentang masa depan. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Kami akan terus bertindak, tanpa kompromi," ucapnya.
Kepada masyarakat, ajakan itu kembali disuarakan, jangan diam. Jika ada yang mencurigakan, laporkan. "Karena dalam perang melawan narkoba, diam adalah kekalahan, dan kesadaran bersama adalah kemenangan," jelas pimpinan Polres Majalengka. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |