3 Jemaah Haji Kabupaten Kediri Berangkat Lebih Awal, Ini Penyebabnya

TIMESINDONESIA, KEDIRI – Tiga jemaah haji Kabupaten Kediri berangkat lebih awal daripada jemaah haji lainnya. Berdasarkan jadwal jemaah haji asal Kabupaten Kediri yang tergabung dalam kloter 73, 74, 75, dan 76 akan berangkat ke Tanah Suci pada tanggal 31 Mei nanti.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri Achmad Fa’iz menuturkan ketiga jemaah haji yang berangkat lebih awal tersebut adalah jemaah haji cadangan. Namun berangkat lebih dulu karena melengkapi seat kosong di kloter daerah lain.
Advertisement
Ketiga jemaah haji tersebut berangkat pada tanggal 17 Mei 2024 dan 20 Mei 2024 kemarin.
"Untuk cadangan memang dari awal diminta untuk melunasi, tetapi mereka sifatnya cadangan. Mereka juga diminta untuk membuat surat pernyataan, siap diberangkatkan di kloter manapun, kapanpun. Di Kediri ada beberapa, tapi yang sudah diberangkatkan ada tiga jemaah," jelasnya, Selasa (21/05/2024).
Ketiga jemaah haji tersebut adalah Karti yang tergabung dalam kloter 28 Kabupaten Malang, kemudian Jaidi yang berangkat bersama kloter 32 Kabupaten Probolinggo, serta terakhir ada
Amin Taqiyudin yang masuk dalam kloter 38 Kabupaten Jember.
"Kalau memang nanti dimungkinkan, akan bertambah lagi cadangannya. Ketika jemaah-jemaah di daerah lain ada yang batal," tuturnya lagi.
Sementara itu, jemaah haji Kabupaten Kediri beberapa waktu lalu telah mengambil koper haji di Kantor Kemenag Kabupaten Kediri. Untuk para jemaah haji yang akan mempersiapkan diri, diingatkan untuk menyisakan ruang dalam koper tersebut.
Koper haji memiliki kapasitas maksimal sekitar 32 kg. "Jadi tidak usah terlalu penuh, diusahakan maksimal 28 kg," tutur Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri Abd. Kholiq Nawawi.
Ia juga mengingatkan para jemaah untuk tidak memasukkan barang-barang yang dilarang seperti barang yang mengandung unsur peledak, barang cair dengan volume lebih dari 100ml, senjata api dan tajam.
Para jemaah haji juga diminta untuk menghindari membawa barang-barang yang dilarang dalam aturan penerbangan internasional serta aturan bea dan cukai. "Contohnya rokok. Itu hanya diperbolehkan dalam jumlah yang sesuai untuk penggunaan sendiri," jelasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |