Peristiwa Nasional

Lemhanas: Benny Wenda Tak Berwenang Deklarasikan Pemerintahan Sementara Papua Barat

Kamis, 03 Desember 2020 - 15:00 | 33.46k
Pimpinan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda. (FOTO: BBC)
Pimpinan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda. (FOTO: BBC)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo menegaskan, pimpinan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda tidak punya wewenang mendeklarasikan pemerintahan sementara Papua Barat.

Itu ditegaskan Widjojo usai launching buku 'Kiprah Lemhannas RI' 'Indonesia Menoedjoe 2045: SDM Unggul Adalah Koentji', 'Skenario Indonesia 2035' dan soft launching buku 'Tentara Kok Mikir? Inspirasi Out of The Box Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo' di Gedung Lemhannas, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Advertisement

"Tentunya, saudara Wenda ini tidak punya kewenangan untuk bisa deklarasikan kemerdekaan yang dia katakan sebagai negara di dalam negara yang berdaulat seperti Indonesia, dan tentu ini akan jadi perhatian karena merupakan pelanggaran terhadap sistem hukum di Indonesia," ujar Agus.

Diberitakan, Gerakan Persatuan Pembebasan untuk Papua Barat (ULMWP) mendeklarasikan pemerintahan sementara pada Selasa, 1 Desember 2020 dan menominasikan Benny Wenda, pemimpin yang diasingkan dan tinggal di Inggris, sebagai presiden.

Agus pun menegaskan, tidak ada satupun di dunia negara berdiri di dalam sebuah negara, maka yang dilakukan Benny Wenda merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum.

"Kalau ada pelanggaran, dia (Benny Wenda) akan dapat tindakan dari aparat penegak hukum," tandas Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo selaku Gubernur Lemhannas. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES