Mabes Polri Tetapkan Istri Ferdy Sambo Sebagai Tersangka

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto mengumumkan bahwa istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J beserta suaminya.
Dalam penetapan tersangka kasus kematian Brigadir Yoshua ini, Putri Candrawathi terbukti bersalah karena telah mengarang cerita dan memfitnah Brigadir J sebagai pelaku pelecehan seksual.
Advertisement
Oleh karena itu, Budi Maryoto menegaskan bahwa penyidikan kasus kematian misterius brigadir Yoshua ini akan terus berkembang. Para pihak yang terlibat semakin ditekan dan menunjukkan integritas institusi.
"Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka. Dia terbukti bersalah dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada hukum," kata Budi Maryoto di Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Sementara itu, dari awal kasus tewasnya Brigadir J dipenuhi berbagai kejanggalan sejak awal mencuat. Brigadir J baru diketahui tewas setelah 3 hari terjadinya peristiwa penembakan pada Jumat (8/7) sore
Pada awal kasus ini diungkap ke publik, disebutkan Brigadir J tewas usai terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer (RE atau E) di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).
Atas kejanggalan-kejanggalan yang muncul, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus. Tim ini ditugaskan membuat terangnya kasus tewasnya Brigadir J. Polri ikut melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM sebagai pihak eksternal.
Sejumlah langkah dilakukan Jenderal Sigit. Dia menonaktifkan dan mencopot IrjenFerdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri agar penanganan kasus lebih maksimal. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |