
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan regulasi blokir ponsel bodong dengan cara identifikasi nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) pada hari ini, Sabtu, 18 April 2020. Dengan berlakunya regulasi tersebut, maka ponsel yang IMEI-nya tidak terdaftar (illegal/BM/bodong) akan diblokir dan tidak bisa mengakses sinyal dari operator manapun.
Untuk menerapkan regulasi tersebut, pemerintah menggunakan skema white list yang didukung dengan teknologi Equipment Identity Register (EIR) di setiap operator seluler, serta Central EIR di Kementerian Perindustrian (Kemenperin RI).
Advertisement
Dengan skema itu, ponsel yang IMEI-nya tidak terdaftar di database Kemenperin akan dinonaktifkan dari layanan seluler. Dengan demikian, maka hanya perangkat legal dan terdaftar secara sah yang bisa dapat sinyal untuk menerima layanan telekomunikasi.
"Jadi masyarakat harus mengecek terlebih dahulu IMEI yang akan dibelinya. Bila IMEI tersebut tidak terdaftar, setelah dinyalakan dan dipasang SIM card akan langsung tidak dapat sinyal," kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail.
Berikut ini 3 cara mengecek nomor IMEI di ponsel:
1. Nomor IMEI bisa dilihat di punggung perangkat atau dekat dengan baterai HP.
2. Cara lain bisa dengan klik Setting -> pilih menu ‘About Phone’-> Status -> IMEI Information. Jika ponsel hanya mendukung satu kartu SIM, maka nomor IMEI hanya ada satu. Jika ponsel mendukung dua kartu SIM, maka akan ada dua nomor IMEI yang tersemat pada ponsel tersebut.
3. Selain cara di atas, juga bisa dengan cara menekan angka *#06# dan seri nomor IMEI langsung
Setelah berhasil menemukan nomor IMEI, langkah selanjutnya adalah mengecek apakah IMEI di ponsel pengguna terdaftar secara resmi atau tidak. Berikut caranya:
1. Kunjungi website Kementerian Perindustrian di alamat imei.kemenperin.go.id.
2. Masukkan nomor IMEI ke kolom yang sudah tersedia di website
3. Klik tanda ‘search’. Jika muncul pemberitahuan berupa tulisan ‘IMEI terdaftar di database Kemenperin’, itu artinya ponsel pengguna didistribusikan lewat jalur resmi.
Sebagai catatan, regulasi blokir ponsel ini berlaku untuk perangkat yang baru dibeli dan diaktifkan pada 18 April 2020. Sementara untuk ponsel bodong yang telah digunakan sebelum 18 April belum terkena regulasi. Artinya, ponsel tersebut tidak akan terblokir dan masih bisa digunakan seperti biasanya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |