Twitter Siap Tuntut Elon Musk Terkait Pembatalan Akusisi Sepihak
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Keputusan miliuner Elon Musk membatalkan sepihak akusisi platform media sosial Twitter sepertinya berbuntut panjang. Twitter sepertinya akan melayangkan gugatan hukum kepada pemilik Space X tersebut.
Twitter Inc mengumumkan menggandeng firma hukum di Amerika Serikat, Wachtell, Lipton, Rosen and katz, untuk menuntut Elon Musk karena tidak jadi membeli perusahaan media sosial itu.
Advertisement
Menurut laporan Reuters, Senin (11/7/2022), kabar ini tersiar dari seorang sumber yang mengetahui perkara ini. Twitter menuntut agar sang miliuner menyelesaikan akuisisi senilai 44 miliar dolar AS atau sekitar Rp659 triliun tersebut.
Menurut sang sumber, Twitter akan mengajukan berkas ke pengadilan di Delaware dalam pekan ini.
Wachtell, Lipton, Rosen and Katz memperkuat tim hukum Twitter, yang saat ini terdiri dari Simpson Thacher and Bartlett LLP dan Wilson Sonsini Goodrich and Rosati.
Twitter menolak berkomentar atas isu ini. Sementara firma hukum itu belum menanggapi pertanyaan Reuters.
Elon Musk, bos mobil listrik Tesla dan pemilik usaha penerbangan luar angkasa Space X, pekan lalu mengumumkan mundur dari pembelian Twitter karena platform media sosial tersebut gagal memberikan informasi soal jumlah akun palsu.
Ketua dewan Twitter, Bret Taylor, secara terang-terangan melalui media sosial menyatakan mereka akan menempuh langkah hukum atas keputusan Elon Musk. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |