Tekno

Bagi Pemilik Sepeda Listrik, Ini Aturan yang Wajib Diketahui

Jumat, 11 Agustus 2023 - 13:51 | 213.70k
Sepeda Listrik yang mulai digandrungi oleh masyarakat, karena dipandang lebih simpel dan elonomis. (FOTO: dok. TIMES Indonesia)
Sepeda Listrik yang mulai digandrungi oleh masyarakat, karena dipandang lebih simpel dan elonomis. (FOTO: dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MAGELANG – Sepeda listrik dewasa ini semakin digemari oleh hampir semua usia. Selain dipandang lebih praktis daripada sepeda bermotor pada umumnya, sepeda listrik juga lebih hemat karena hanya membutuhkan daya atau listrik sebagai tenaga penggerak utamanya.

Dilansir dari beberapa sumber, berikut adalah beberapa merek sepeda listrik, yang paling digandrungi oleh masyarakat, beserta kelebihan dan aturan bagi penggunanya.

Advertisement

1. Selis Butterfly

Rekomendasi pertama adalah, merek Selis Batterfly, untuk merek sepeda listrik ini direkomendasikan bagi mereka yang baru kali pertama menggunakannya. Desainnya dipandang simple namun terkesan mewah. Kapasitas dayanya sebesar 36 volt 12 Ah dan kekuatannya 500 watt dan menawarkan fitur power assistant. Kecepatannya pun bisa mencapai 25 km/jam.

2. Viar Caraka

Peringkat kedua adalah, Viar Caraka. Sepeda listrik ini tampil dengan model yang lucu, menjadikan daya tarik tersendiri untuk para kaum hawa. Terlebih sepeda listrik ini dilengkapi dengan sebuah keranjang yang cukup besar,  yang berada di bagian depannya. Selain itu, dibekali dengan kekuatan 400 w dengan kapasitas 48 V 12 Ah, dengan kecepatan maksimal 30 km/ jam. Bahkan sudah dilengkapi odometer, lampu, dan speedometer.

3. Super Rider Mars

Sepeda listrik Super Rider Mars, ini mempunyai kekuatan baterai yang cukup besar,  36 volt 11 Ah, dengan capaian daya listrik 350 w dengan kecepatan maksimal 28 km/ jam. Modelnya yang menyerupai sepeda lipat juga mampu menarik banyak peminat.

4. Selis Murai

Dari sisi tampilan, produki ni terlihat seperti Selis Butterfly namun kapasitas baterai sebesar 48 volt 12 Ah dan 500 watt lebih besar dari Selis Butterfly. Selis Murai bisa menempuh perjalan dengan kecepatan maksimal 35 km/ jam.

Aturan bagi Para Pengguna

Meski tengah menjadi trend, namun para pengguna sepeda listrik harus mematuhi aturan yang ada. Salah satunya, sepeda listrik tidak boleh dikendarai di jalan raya. Menurut Permenhub Nomor: 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, sepeda motor listrik adalah kendaraan yang telah memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT) serta terdaftar resmi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), memiliki STNK, serta teregistrasi dan sesuai spesifikasi keselamatan sebab di uji tipe lebih dulu.

Sedangkan sepeda listrik tidak termasuk dalam golongan kendaraan 'tertentu' karena tidak ada SUT dan SRUT dengan kecepatan maksimal 25 km/ jam. Sepeda listrik juga ditekankan hanya boleh digunakan di jalur khusus atau wisata dengan kecepatan maksimal 25 km per jam serta dioperasikan oleh orang dewasa.

Kepolisian Republik Indonesia pun pernah menyatakan bahwa, sepeda listrik yang digunakan memiliki kemampuan melaju di atas 35 km per jam, maka penggunanya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini karena sepeda listrik dengan kemampuan itu dianggap sepeda bermotor. Selain SIM, pengemudinya juga diwajibkan memakai perlengkapan berkendara seperti helm. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Bambang H Irwanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES