Tekno

Peran Komite Independen Jaga Integritas Media dalam Publisher Rights

Selasa, 05 Maret 2024 - 14:24 | 49.48k
Ilustrasi media online. (FOTO: Freepik)
Ilustrasi media online. (FOTO: Freepik)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pada awal Maret 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui Aturan Publisher Rights yang menandai langkah signifikan dalam pengaturan media di Indonesia. Salah satu aspek utama dari aturan tersebut adalah pembentukan komite independen yang bertugas mengawasi implementasi serta menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul antara platform digital dan perusahaan pers.

Dirjen IKP Kementerian Kominfo, Usman Kansong, menjelaskan bahwa komite ini tengah dibentuk oleh Dewan Pers. "Komite terdiri dari maksimal 11 orang atau berjumlah gasal bisa 9 bisa 7 tetapi yang diharapkan 11," ungkapnya.

Advertisement

Dalam komposisi komite, lima anggota berasal dari Dewan Pers, sedangkan lima anggota lainnya diusulkan oleh Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam). Anggota komite ini terdiri dari pakar, profesional, atau masyarakat umum. Pemerintah juga memiliki satu perwakilan dalam komite, yang berasal dari Kementerian Kominfo.

Aturan terkait komite ini tertuang dalam Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Pasal tersebut menegaskan bahwa komite harus bekerja secara independen dan dibentuk oleh Dewan Pers.

Selain mengawasi implementasi aturan, komite juga memiliki peran dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa antara platform digital dan perusahaan pers. Usman menekankan, "Komite ini akan bekerja secara independen dan yang membentuk adalah Dewan Pers."

Dalam konteks kerja sama antara platform digital dan perusahaan pers, Indonesia mengadopsi pendekatan kolaboratif. Aturan Publisher Rights tidak hanya berkaitan dengan pembayaran atas berita yang ditayangkan, tetapi juga mencakup bentuk kerja sama lainnya seperti lisensi berbayar, bagi hasil, dan berbagi data agregat pengguna berita.

Meskipun demikian, jika tidak ada kesepakatan kerja sama antara penyedia platform dan perusahaan media, komite akan menangani sengketa tersebut. Selain itu, isu-isu terkait kerja sama dapat dibawa ke jalur hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, meskipun Perpres Publisher Rights sendiri tidak mengandung sanksi.

Penerapan aturan ini diharapkan dapat menjaga integritas media, memastikan kualitas informasi yang disajikan, serta meningkatkan kerjasama yang berkelanjutan antara platform digital dan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas di Indonesia. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES