TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar angkat bicara terkait kabar pemotongan gaji pekerja oleh perusahaan imbas penambahan hari cuti bersama Iduladha 1444 Hijriah. Ia menegaskan agar tidak ada pemotongan gaji bagi pekerja yang mendapatkan tambahan cuti pada waktu tersebut.
"Saya banyak dapat laporan dari pekerja soal potong gaji kalau ikut tambahan cuti bersama Iduladha. Saya kira ini nggak boleh dilakukan perusahaan. Mereka punya hak untuk cuti lebih panjang, dan pemerintah sudah memfasilitasi," kata politisi yang biasa disapa Gus Imin dalam keterangan, Senin (26/6/2023).
Gus Imin pun mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk lebih gencar melakukan sosialisasikepada seluruh perusahaan, khususnya perusahaan swasta, bahwa kebijakan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan dan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.
"Kalau soal tambahan cuti bersama ini memotong cuti tahunan pekerja saya kira ini tidak ada masalah. Yang penting itu jangan sampai potong gaji," tutur Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia periode 2009-2014 tersebut.
Ketua Umum PKB ini menaruh harapan besar kepada pemerintah untuk lebih aktif memberikan pemahaman kepada pengusaha mengenai hak pekerja selama cuti bersama. Di sisi lain, ia meminta Kemnaker untuk lebih ketat mengawasi perusahaan dan pengusaha agar jangan sampai ada pekerja atau buruh yang mengalami kerugian dalam kebijakan penambahan cuti bersama Iduladha 2023 ini.
"Saya juga mengimbau perusahaan untuk menyesuaikan kebijakan cuti bersama tersebut dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja, serta mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan, sehingga produktivitas usaha selama cuti bersama tetap terjaga," tukas legislator Dapil Jawa Timur VIII itu.
Menaker Ida Fauziyah sebelumnya menjawab keluhan pengusaha soal cuti bersama tambahan yang ditetapkan pemerintah pada Hari Raya Iduladha tahun ini. Ia mengatakan sebenarnya kebijakan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan dan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja. Artinya, pengusaha boleh tidak menerapkan kebijakan itu. (*)
Pewarta | : Sumitro |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Grand Final PLN Mobile Proliga 2025 Akan Digelar di GOR Amongrogo Yogyakarta
Menabung Sejak 1986, Pemulung Asal Semarang Ini Akhirnya Berangkat Haji Bersama Istri
Gangguan Tidur Bisa Hambat Pertumbuhan dan Kecerdasan Balita
Di Balik Kedatangan Jemaah Haji Indonesia, Mereka Menyambut di Bawah Terik dan Dingin Bandara Madinah
Catat! Ini Jadwal Pertandingan Persewangi di Babak 16 Besar Liga 4 Nasional
Babak 16 Besar Liga 4 Nasional, Persewangi Banyuwangi Optimistis Bangkit
200 Koperasi Ditutup, Diskopindag Kota Malang Minta Koperasi Sehat
Tuk Banyu Asem, Air Asam Ajaib di Kaliasem Wonosobo
Media Nasional Terancam Mati Perlahan, Anggota DPR Desak Revisi UU Penyiaran
Tabrakan di Simpang Tiga Sukoharjo Pacitan, Dua Pengendara Luka Parah