TIMESINDONESIA, SURABAYA – Sidang perkara tragedi Kanjuruhan segera berlangsung pada 16 Januari 2023 mendatang di Pengadilan Negeri atau PN Surabaya.
Hal tersebut lantaran pelimpahan berkas perkara telah tiba dan melewati proses registrasi data di PN Surabaya pada 3 Januari kemarin.
Wakil Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata mengatakan, seluruh berkas perkara para tersangka sudah lengkap dan siap untuk disidangkan. Menurutnya, sidang bakal berlangsung 9 hari lagi.
"Sudah (teregistrasi di SIPP PN Surabaya), sudah keluar juga jadwal sidangnya," kata Agung, Sabtu (7/1/2023).
Agung menegaskan, ada tiga hakim yang akan ditunjuk untuk menyidangkan perkara Kanjuruhan tersebut. Bahkan, tegas, sidang digelar terbuka dengan pengamanan ekstra ketat dari kepolisian.
"Lokasi sidangnya nanti di Ruang Cakra. Untuk sidang perdananya nanti pada Senin, 16 Januari 2023 jam 10.00 WIB," ujarnya.
Gede menyebut, ketiga hakim yang bakal menyidangkan perkara Kanjuruhan adalah Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) telah melimpahkan ulang berkas perkara dan dakwaan tragedi Kanjuruhan via aplikasi e-Berpadu pada Kamis (5/1/2023).
Pelimpahan sebelumnya sempat mengalami kendala karena berkas yang dilimpahkan via luring. Padahal sekarang ini sistemnya daring.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendaftarkan pelimpahan ke aplikasi e-Berpadu PN Surabaya sore tadi," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohaman.
Berkas perkara lima tersangka terdiri dari eks Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, eks Security Officer Suko Sutrisno, eks Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Kelima tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Berdasarkan data dari PN Surabaya, total terdapat 5 (lima) berkas perkara dan dakwaan Tragedi Kanjuruan , yaitu :
1. Tersangka SS dari Securty Officer didakwa pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
2. Tersangka AH dari Panpel didakwa pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
3. Tersangka WSP dari anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.
4. Tersangka BSA dari anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.
5. Tersangka HM dari anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.
Keseluruhan berkas telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagaimana Putusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 355 /KMA/SK/XII/2022 tanggal 15 desember 2022 Tentang Penunjukan pengadilan Negeri Surabaya Untuk Memeriksa dan memutus Perkara Pidana.
"Untuk melakukan persidangan tersebut telah ditunjuk 17 (tujuh belas) Jaksa Penuntut Umum gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Kabupaten Malang," terang Fathur Rohman.
Setelah proses registrasi selesai, PN Surabaya mengumumkan bahwa sidang perkara Tragedi Kanjuruhan segera berlangsung pada 16 Januari 2023 mendatang. (*)
Pewarta | : Lely Yuana |
Editor | : Ronny Wicaksono |
Hajj 2025: Sri Dewi Journey from Pennies to Makkah
Gempa Bumi Berkekuatan M 4,8 Guncang Kendari, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar di Teluk Tolo
Bulog Catat Rekor Penyerapan Gabah Petani Capai 2 Juta Ton untuk Cadangan Beras Nasional
Kemenag Minta PIHK Prioritaskan Kesehatan Jemaah Haji Khusus
ASN Gadungan Dilaporkan ke Polres Banjar Gegara Ingkari Janji Nikah
Ajang Giri Kedaton Bonsai di Gresik Resmi Dibuka, 1.001 Bonsai Tampil Mempesona
Wamendagri Bima Arya Puji Kecepatan TGC Surabaya
ADAKSI Soroti Kesejahteraan dan Pengembangan Karir Dosen ASN
Pemprov Kepulauan Riau Dukung Pendanaan Berkelanjutan Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan
Usia 55 Tahun, Daniel Roy Asal Malang Semangat Ikuti BTR Ultra 2025