TIMESINDONESIA, INDRAMAYU – Satres Narkoba Polres Indramayu ungkap kasus pengedaran Narkoba selama bulan Februari 2023. Ada 8 kasus dan 11 tersangka, meliputi 3 kasus Narkotika jenis sabu, 1 kasus Narkotika jenis ganja, dan 4 kasus OKT dan Psikotropika.
Kapolres Indramayu AKBP Dr M Fahri Siregar mengatakan, ada 11 orang tersangka berhasil diamankan dengan beberapa kasus yang berbeda, yaitu 5 orang laki-laki tersangka kasus narkotika jenis sabu, 1 orang tersangka kasus narkotika jenis ganja kering dan 5 orang tersangka kasus OKT dan Psikotropika.
Para tersangka yang berhasil diamankan Polres Indramayu adalah N (43), R (33), AA (24), GM (25), D (32), T (32), Y (36), T (37), S (27), mereka merupakan warga Kabupaten Indramayu. Dua tersangka lainnya yakni JJ (33) warga Jakarta Utara dan RG warga Kota Aceh.
"Jenis Barang Bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian yaitu Narkotika jenis sabu 23,2 gram, Narkotika jenis ganja kering 34,56 gram, Obat keras tertentu jenis Tramadol HCL 8.533 butir, Hexymer 9.312 butir, Trihexyphenidil 303 butir dan Dextro 1.124 butir, total jumlah 19.272 butir," ujar Kapolres saat Konferensi Pers di Mapolres Indramayu, Selasa (14/3/2023)
Sedangkan Psikotropika jenis Alprazolam 88 butir dan Riklona 18 butir total jumlah 106 Butir. Kemudian
alat Komunikasi/HP 8 buah, kendaraan roda 2 unit, 2 buah timbangan digital dan uang tunai Rp1.495.000. Dan 8 kasus masih proses penyelidikan.
Lebih lanjut, para tersangka yang berhasil diamankan Polres Indramayu melakukan aksinya di 7 kecamatan di Kabupaten Indramayu. Meliputi Kecamatan Tukdana, Krangkeng, Juntinyuat, Jatibarang, Sliyeg, Losarang dan Kecamatan Sukra.
"Modus tersangka dalam melakukan aksinya menjual Narkotika jenis sabu/ganja peredaran sistem tempel/peta, COD dan transaksi langsung . Sedangkan obat keras tertentu dan Psikotropika melalui Jasa Pengiriman COD Transaksi Langsung," ujar Fahri.
Ancaman hukuman untuk para tersangka adalah Pasal 111 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 dan 2 atau Pasal 114 ayat 1 dan 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 sampai 20 tahun, dan denda sebesar Rp800 juta sampai Rp10 Miliar.
Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun atau denda antara Rp1 miliar sampai Rp1,5 miliar.
Sedangkan Pasal 60 ayat 1 Huruf BOJ Pasal 62 Undang undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman 5 sampai dengan 15 tahun, dan denda untuk tersangka yang berhasil diamankan Polres Indramayu itu antara Rp100 Juta sampai Rp200 juta. (*)
Pewarta | : Selamet Hidayat (MG-417) |
Editor | : Deasy Mayasari |
Mengenal Murai Batu, Burung dengan Keindahan Menawan dan Harga Fantastis
Program Beasiswa Santri Berprestasi dalam Lintasan Sejarah
Perdana, Pemkab Probolinggo Terapkan Kolaborasi Anggaran Perbaikan Infrastruktur
Beri Penghormatan Terakhir, Prabowo Sebut Eddie Nalapraya Patriot Sejati
Bapenda Kota Malang Bakal Pungut Pajak Warung yang Buka Malam Hari
PM Australia Albanese Akan Kunjungi Indonesia Usai Menang Pemilu
Menko Pangan: Kapolri Kunci Sukses Swasembada
Guru Besar Unair: Kebebasan Berpendapat Dilindungi Konstitusi, Tapi Harus Bertanggung Jawab
Mengagumkan, Batik Saji Pacitan Tembus hingga Pasar Ekspor Swiss
Bupati Probolinggo Tinjau Proyek Pemulihan Pasca-Bencana, Warga Ucapkan Terima Kasih