TIMESINDONESIA, MALANG – Majelis hakim memberikan vonis bebas kepada Eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.
Vonis tersebut diberikan oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Kamis (16/3/2023).
Putusan vonis bebas dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya. Hakim menilai, terdakwa Wahyu tidak terbukti melakukan tindak pidana, karena kesalahannya atau kealpaannya yang menyebabkan hilangnya 135 nyawa dan menyebabkan orang lain luka-luka.
"Menyatakan terdakwa Wahyu tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan satu, dua dan tiga," ujar Hakim Abu, Kamis (16/3/2023).
Dalam putusan ini, hakim memerintahkan untuk membebaskan Wahyu Setyo Pranoto dari penjara sejak ia divonis bebas, Kamis (16/3).
"Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan," ungkapnya.
Vonis ini pun berbanding terbalik dari apa yang telah dituntutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dipenjara selama 3 tahun, namun tuntutan tersebut pun luntur dengan putusan vonis hakim.
Usai pembacaan vonis, pihak JPU memilih pikir-pikir dulu apakah menerima atau menolak putusan yang dijatuhkan.
Sedangkan, terdakwa dan tim kuasa hukumnya menerima atas putusan yang ditetapkan hakim. "Terima," ucap Wahyu. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Sakralnya Peringatan Hari Waisak 2025 di Maha Vihara Mojokerto
Lagu Tema 7 Kebiasaan Anak Indonesia Karya Siswa Gresik Masuk 30 Besar Nasional
Cegah Aksi Premanisme Lewat Patroli Skala Besar Polres Mojokerto Kota
Perkuat Peran Paralegal Santri, LPBH NU Kota Malang Audiensi dengan Gubernur Jatim
ITB Apresiasi Presiden Prabowo dan Kapolri atas Penangguhan Mahasiswinya
Mahasiswa Tunisia Terpesona Pesona Budaya Nusantara di Zaitunah
7 Jam di BTR Ultra 2025, Taklukkan Medan Ekstrem Gunung Batur
Mengenal Murai Batu, Burung dengan Keindahan Menawan dan Harga Fantastis
Program Beasiswa Santri Berprestasi dalam Lintasan Sejarah
Perdana, Pemkab Probolinggo Terapkan Kolaborasi Anggaran Perbaikan Infrastruktur