TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Aparat Polresta Banyuwangi berhasil menggagalkan penyelundupan 25 satwa langka dan dilindungi dari Bali yang hendak diselundupkan melalui bus pariwisata dengan tujuan Solo dan berhasil diamankan di pintu keluar Pelabuhan ASDP Ketapang. Dari banyaknya kasus penyelundupan satwa langka ini, yang sulit terungkap adalah para pemesannya.
Penangkapan tersebut, diungkap saat petugas jaga di pintu keluar melihat kendaraan bus Wisata Komodo dengan nopol DK 7608 UJ yang terlihat mencurigakan. Benar saja setelah diperiksa, setidaknya ada 25 satwa yang hampir punah diamankan oleh Polresta Banyuwangi, diantaranya adalah 10 ekor ayam jantan dan 15 ekor burung yang dikemas dalam lima dus.
"Kita dapati ada lima kardus berisi satwa dilindungi yang hendak diselundupkan melalui kendaraan bus wisata," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Deddy Foury Millewa melalui Kasi Humas Iptu Agus Winarno, Selasa (4/4/2023).
Agus menyebut, aksi penyelundupan tersebut terbongkar saat anggota Polsek KP3 Pelabuhan Tanjungwangi melakukan pengecekan. Dari hasil pengecekan itulah, Polisi menemukan adanya aksi penyelundukan binatang dilindungi yang tidak dilengkapi surat kesehatan hewan.
"Dari hasil pemeriksaan, lima dus tersebut tidak dilengkapi surat kesehatan hewan dari kantor karantina hewan. Sehingga, dilakukanlah pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Sehingga, lanjut Agus, sopir bus yang diketahui bernaman Feri Dwi Wiliyanto, 31, asal Kabupaten Klaten terpaksa harus diamankan beserta barang bukti (BB) dan langsung dibawa ke kantor karantina hewan Banyuwangi. Dari hasil pemeriksaan sementara, paket lima dus hewan tersebut didapat dari seseorang yang berada di Tabanan, Bali.
"Sopir mengaku hanya menerima titipan barang saja yang diambilnya di Tabanan, Bali, dengan tujuan pengiriman ke Kota Solo," terangnya.
Dari titipan barang itu, masih kata Agus, sopir hanya diberi upah angkut sebesar Rp 50 ribu per dus. Meski begitu, sopir tetap dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap identitas pemilik barang.
"Kita masih lakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk bus tetap berangkat karena mengangkut banyak penumpang dengan sopir cadangan," ungkapnya.
Agus menambahkan, aksi penyelundupan hewan ini diatur dalam pasal 35 ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan dan tumbuhan. Dengan ancaman hukuman, pidana dua tahun penjara.
"Kita sudah koordinasi dengan Balai Karantina Hewan Banyuwangi, untuk menindaklanjuti adanya aksi penyelundupan hewan dilindungi ini," pungkasnya. (*)
Pewarta | : Ahmad Sahroni (MG-431) |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Catat! Ini Jadwal Pertandingan Persewangi di Babak 16 Besar Liga 4 Nasional
Babak 16 Besar Liga 4 Nasional, Persewangi Banyuwangi Optimistis Bangkit
200 Koperasi Ditutup, Diskopindag Kota Malang Minta Koperasi Sehat
Tuk Banyu Asem, Air Asam Ajaib di Kaliasem Wonosobo
Media Nasional Terancam Mati Perlahan, Anggota DPR Desak Revisi UU Penyiaran
Tabrakan di Simpang Tiga Sukoharjo Pacitan, Dua Pengendara Luka Parah
Hore! Banyuwangi Kembali Hadirkan Banyuwangi Ethno Carnival 2025
Toko Jam Time Hadirkan Promo Diskon Besar
INFO GRAFIK: Robert Francis Prevost, Paus ke-267
Forkopimda Bantul Kunjungi Mbah Tupon, Ini Progres Kasusnya Menurut Bupati