TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – KPU Kabupaten Bondowoso diduga melanggar kode etik dalam rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Dabasah untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Dugaan pelanggaran etik tersebut diketahui setelah salah seorang calon PPS Esti Diah Marwati mengadu ke Bawaslu Bondowoso, karena dirinya merasa dirugikan atas pengumuman.
Saat proses pengumuman beberapa waktu lalu, KPU disebut mengeluarkan dua pengumuman. Pengumuman diunggah di website KPU. Tetapi beberapa saat kemudian pengumuman itu diganti baru dan menggeser nama Esti menjadi lebih rendah.
Atas dugaan itu, Esti bersama kuasa hukumnya mengadukan ke Bawaslu Bondowoso dan Bawaslu melanjutkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Informasi diterima TIMES Indonesia, KPU akan menjalani sidang etik di DKPP di Surabaya Selasa 4 Juli besok.
Ketua KPU Bondowoso, Junaidi mengaku sudah siap untuk mengadu data di persidangan nanti.
Tidak hanya itu kata dia, KPU sendiri siap dengan segala konsekuensi yang akan diberikan oleh DKPP RI nanti.
Junaidi membenarkan, telah menerima surat undangan persidangan dari DKPP RI atas dugaan pelanggaran kode etik. Jadwal sidangnya pada 4 Juli di Surabaya.
"Kita menunggu informasi selanjutnya terkait pelaksanaan sidang itu akan digelar. Yang pasti itu pengaduan Bawaslu," ujarnya.
Dia juga menegaskan, siap adu data dengan Bawaslu dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik besok.
"Pengadunya kan Bawaslu ni jadi pengadu, saya teradu nih. Saling gontok-gontoan ayo, kita mengadu data. Apakah data mereka itu benar, apa data kita itu benar," tantang Junaidi.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Esti Diah Marwati, Haryono menjelaskan, sudah mendengar kabar dalam waktu dekat KPU Bondowoso akan disidang oleh DKPP RI
Menurutnya, KPU Bondowoso dilaporkan soal penetapan hasil seleksi calon Anggota PPS untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Menurutnya, dalam penetapan PPS sudah pernah melayangkan surat somasi kepada KPU Bondowoso atas pengumuman hasil seleksi untuk mengembalikan posisi Esti Diah Marwati ke posisi nomor urut semula.
"Namun, dari somasi yang dilayangkan tidak mendapatkan kejelasan dan tanggapan dari KPU, sehingga akhirnya diadukan ke Bawaslu Bondowoso," kata Haryono.
Dia menilai KPU telah melanggar kode etik, sehingga diadukan ke Bawaslu.
"Kami sudah melakukan upaya somasi, namun tidak ada kejelasan, malah KPU justru melayangkan somasi kepada klien kami," imbuhnya.
Dia menerangkan, pada pengumuman pertama tanggal 23 Januari di website KPU, kliennya masuk sebagai peserta terpilih peringkat kedua. Namun, selang beberapa lama terdapat pengumuman ke dua yang dibuat oleh KPU melalui website yang sama.
“Pada pengumuman kedua itu nama klien kami diganti nama orang lain. Padahal, nomor peserta tetap nomor peserta klien kami,” paparnya.(*)
Pewarta | : Moh Bahri |
Editor | : Imadudin Muhammad |
Jemaah Haji Kota Banjar, Tertua 99 Tahun dan Termuda 18 Tahun
Polres Magetan Ungkap 3 Kasus Premanisme, Warga Diminta Tidak Takut Melapor
DPMPTSP Bontang Dukung UMKM Melalui Diseminasi dan Pendampingan Penerbitan NIB
Persewangi Banyuwangi Optimistis Amankan Tiket 8 Besar Liga 4 Nasional
Polres Pemalang Amankan Remaja Bawa Senjata Tajam
Pria di Banyuwangi Bacok Tetangga, Dipicu Serempetan Motor
DPMPTSP Kota Bontang Hadir di Munas VII APEKSI 2025, Dorong Promosi Daerah dan Perkuat Jejaring Investasi
Manajer Tersangkut Masalah Hukum, Arema FC Pastikan Tim Tetap Fokus Hadapi Liga 1
Hujan Deras Picu Banjir di Dua Kelurahan di Bondowoso
Desi Prakasiwi Komitmen Genjot Prestasi Sepak Bola Putri Banyuwangi