TIMESINDONESIA, BANTUL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperingati hari Bhakti Adhyaksa ke 63 di Kantor Kejari Bantul, Sabtu (23/8/2023).
Dalam kesempatan itu, Kejari Bantul menyampaikan hasil kinerja jajaran Kejari dalam satu semester atau dalam kurun waktu 1 Januari 2023 sampai dengan 20 Juli 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantul Farhan memaparkan di bidang pidana hukum (Pidum) pihaknya berhasil melimpahkan perkara sejumlah 260 perkara dan yang berhasil dieksekusi secara tuntas dan sempurna 210 perkara.
Salah satu perkara yang cukup menyita perhatian masyarakat yakni terbongkarnya pabrik obat ilegal di Kasihan, Bantul. Dalam perkara ini, melibatkan 4 orang terpidana yaitu Sutjipto Tjengundoro, Erni Pudjawati, Lyana Francissca, dan Sri Astuti. Pihaknya juga menyita barang bukti uang tunai 2 juta dollar Singapura dan Rp2,7 miliar.
Selanjutnya, di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun), pihaknya telah berhasil merealisasikan nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan sejumlah instansi di Bantul.
Diantaranya MoU dengan sebanyak 75 Desa se Kabupaten Bantul untuk melakukan pendampingan pengelolaan keuangan khususnya Dana Desa.
Datun juga berhasil menangani perkara di Satuan Kerja khusus pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (SKK Migas) sebanyak 5 perkara, kegiatan pendampingan, penyuluhan hukum serta pelayanan hukum total ada sebanyak 28 kegiatan.
Kemudian di seksi tindak pidana khusus (Pidsus), pihaknya melakukan penyelidikan terhadap 1 perkara. Penuntutan 5 perkara dan melakukan eksekusi 1 perkara. Semua perkara ini menyangkut tindak pidana korupsi.
Farhan mengungkapkan pihaknya pun berhasil menyetorkan uang ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp25.377.370.088. Jumlah ini sebutnya cukup fenomenal karena melebihi target PNBP yang ditetapkan oleh negara sebesar Rp925.800.000.
"Jadi realisasi PNBP ini melebihi target atau prosentasenya mencapai 2.741,13 persen," jelas Farhan.
Farhan merinci, total PNBP itu terdiri atas pendapatan penjualan barang rampasan Rp75,9 juta, denda tilang Rp362,8 juta, denda perkara lainnya Rp193,3 juta, uang rampasan Rp24,7 miliar, sewa rumah dinas Rp6,7 juta, biaya perkara Rp5,1 juta, pendapatan peradilan lainnya Rp10, 5 juta dan kelebihan bayar uang makan Rp3,7 juta.
"Kenapa ini kami bilang fenomenal, karena target PNBP yang ditargetkan oleh negara kepada Kejari Bantul jumlahnya Rp925.800.000. Dan kita berhasil sampai bulan Juli ini menyetorkan ke kas negara PNBP Rp25,3 miliar. Sehingga kalau diprosentasekan PNPB ini sudah mencapai target melebihi 2,741 ,13 persen," pungkas Kajari Bantul, Farhan.(*)
Pewarta | : Edy Setyawan |
Editor | : Faizal R Arief |
200 Koperasi Ditutup, Diskopindag Kota Malang Minta Koperasi Sehat
Tuk Banyu Asem, Air Asam Ajaib di Kaliasem Wonosobo
Media Nasional Terancam Mati Perlahan, Anggota DPR Desak Revisi UU Penyiaran
Tabrakan di Simpang Tiga Sukoharjo Pacitan, Dua Pengendara Luka Parah
Hore! Banyuwangi Kembali Hadirkan Banyuwangi Ethno Carnival 2025
Toko Jam Time Hadirkan Promo Diskon Besar
Forkopimda Bantul Kunjungi Mbah Tupon, Ini Progres Kasusnya Menurut Bupati
Pemkab Malang Siapkan Anggaran Porprov IX Jatim Rp19 Miliar
BPBD Jatim Tetapkan Kawasan Mengare Gresik Jadi Desa Tangguh Bencana
Menag RI Ucapkan Selamat kepada Paus Leo XIV