TIMESINDONESIA, MALANG – Masyarakat di Kota Malang kini dilarang memberikan uang ke anak jalanan (anjal) ataupun gepeng (pengemis). Hal ini sesuai dengan usulan dari Pemerintah Kota Malang (Pemkot Malang) melalui Peraturan Daerah (Perda) yang tengah digodok.
Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, akibat dari masyarakat yang kerap kali memberi uang ke Anjal dan Gepeng, membuat mereka kini semakin marak ditemui di jalanan Kota Malang.
Mereka, kata Rahmat, dianggap malas bekerja, karena dari hasil meminta-minta tersebut memperoleh penghasilan yang tidak sedikit.
Bahkan, Satpol PP Kota Malang selama ini sudah sering melakukan penertiban dan pembinaan yang menjadi prioritas penanganan utama. Namun, sejauh ini anjal dan gepeng dinilai tak jera dan terus kembali kejalanan.
"Ini memang yang amat disayangkan, ketika merasa mudah untuk meminta-minta terus dilakukan meski sudah ditertibkan. Tidak jarang sampai ada yang pakai cara kekerasan saat dijalankan atau ada unsur pemaksaan yang membuat resah masyarakat dan ini harus kita cegah," ujar Rahmat, Jumat (26/5/2023).
Kondisi seperti ini, tentu diperlukan tindakan tegas dari Pemkot Malang. Oleh karenanya, untuk mengurangi anjal dan gepeng di Kota Malang, bukan hanya pelaku saja akan tetapi pemberi uang juga akan terkena sanksinya.
"Daerah lain sudah menerapkan aturan seperti ini. Jadi tidak hanya pelaku (anjal dan gepeng) saja. Tapi, perlu aturan juga bagi pemberi untuk dikenakan sanksi," ungkapnya.
Selanjutnya, pihak Satpol PP Kota Malang akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Malang untuk usulan sanksi yang akan didapatkan oleh pemberi uang ke Anjal dan Gepeng.
Dimungkinkan nanti adanya perubahan dalam Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 terkait Ketentraman dan Ketertiban Umum untuk mewujudkan sanksi tersebut.
Bukan sanksi biasa, akan tetapi rencananya bakal ada tambahan isi Perda yang menuliskan aturan adanya denda yang ditujukan tak hanya bagi anjal dan gepeng, namun juga pemberi uang.
"Ini sementara masih kita wacanakan. Menunggu propemperda (program pembentukan peraturan daerah). Sanksi bisa saja nanti denda," tuturnya.
Sementara, Kepala Dinsos-DP3AP2KB Kota Malang Donny Sandito menambahkan, usulan perubahan Perda tersebut tujuannya untuk mengurangi Anjal dan Gepeng yang selama ini menganggu masyarakat dan ketertiban umum.
"Terkait bagaimana cara mengurai gelandangan dan pengemis. Tapi kita akan tetap berupaya melakukan penanganan dengan dari bawah dengan terjun ke lapangan juga," tandasnya.(*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Imadudin Muhammad |
Grand Final PLN Mobile Proliga 2025 Akan Digelar di GOR Amongrogo Yogyakarta
Menabung Sejak 1986, Pemulung Asal Semarang Ini Akhirnya Berangkat Haji Bersama Istri
Gangguan Tidur Bisa Hambat Pertumbuhan dan Kecerdasan Balita
Di Balik Kedatangan Jemaah Haji Indonesia, Mereka Menyambut di Bawah Terik dan Dingin Bandara Madinah
Catat! Ini Jadwal Pertandingan Persewangi di Babak 16 Besar Liga 4 Nasional
Babak 16 Besar Liga 4 Nasional, Persewangi Banyuwangi Optimistis Bangkit
200 Koperasi Ditutup, Diskopindag Kota Malang Minta Koperasi Sehat
Tuk Banyu Asem, Air Asam Ajaib di Kaliasem Wonosobo
Media Nasional Terancam Mati Perlahan, Anggota DPR Desak Revisi UU Penyiaran
Tabrakan di Simpang Tiga Sukoharjo Pacitan, Dua Pengendara Luka Parah