TIMESINDONESIA, MALANG – Berangkat dari asas hukum Lex Superior Derogat Legi Inferiori, dalam pengertian peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, artinya peraturan peraturan yang lebih tinggi dapat mengesampingkan peraturan yang lebih rendah.
Asas hukum ini kiranya dapat untuk menilai keberlakuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Dimana Peraturan KPU merupakan penerjemahan tehnis penyelenggaraan pemilu yang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan kewenangan atributif diberikan oleh undang-undang untuk mengatur tahapan dan administrasi pemilihan umum.
perintah pasal 22e ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 merupakan landasan konstitusional .terhadap penyelenggara Pemilihan Umum ( KPU, Bawaslu dan DKPP) untuk melaksankan tugas wewenang dan kewajiban dalam menyelenggarakan pemilihan umum. Perintah tersebut kemudian dibuat kerangka hukum penyelenggaraan pemilu melalui penetapan Undang-Undanh Nomor 7 Tahun 2017 sebagai pijakan hukum penyelenggaraan pemilu di Indonesia secara periodik.
Sebagaimana ketentuan pasal 12 undang-undang pemilu, KPU bertugas merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal, bisa dimaknai sebagai kewenangan yang diberikan oleh undang-undang untuk menyiapkan piranti tehnis penyelenggaraan pemilu melalui peraturan – peraturan. Kewenangan ini kemudian biasa disebut dengan kewenangan atributif. Sumber kewenangan atributif adalah berasal dari kewenangan yang diberikan oleh UUD’45 dan Undang-Undang.
KPU juga diberikan perintah berupa tugas untuk menyusun peraturan disetiap tahapan pemilu. perlu diingat bahwa dalam penyelenggaraan pemilihan umum, setiap tahapan penyelenggaraan pemilu selalu mengacu pada peraturan tehnis terkait dengan tahapan,program dan jadwal pemilihan umum sebagai pedoman utama penyelenggaraan pemilu.
Di pemilu serentak tahun 2024 tahapan pemilu diatur dalam peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Umum Tahun 2024. Artinya semua tahapan terkait dengan penyelenggaraan pemilihan umum merujuk pada peraturan KPU tentang Tahapan pemilu. Peraturan KPU tentang tahapan menjadi pijakan utama penyelenggaran, terhadap pengaturan jadwal setiap tahapan tidak boleh bertentangan dengan peraturan ini.
Berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang, menimbulkan dampak perubahan dibeberapa pasal, khususnya yang mengatur tentang jadwal dimulainya masa kampanye Pemilihan anggota DPR,DPD dan DPRD serta Perubahan jadwal kampanye pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu tahun 2024.
Sebagamana ketentuan pasal 276 ayat 1 UU no.7 Tahun 2017 dimana telah ditetapkan bahwa kampanye pemilu dilaksanakan 3 (tiga) hari sejak ditetapkanya daftar calon tetap (DCT) DPR,DPD,DPRD dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini kemudian dituangkan kedalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilhan Umum, dimana penetapan DCT telah dijadwalkan tanggal 25 november 2023, selanjutnya masa kampanye dimulali tanggal 28 November 2023,atau setidaknya masa kampanye berlaku selama 75 hari.
Sementara dengan berlakunya UU no.7 Tahun 2023 yang salah satunya mengubah pasal 276 ayat (1) yang berbunyi “ Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dan Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i, dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD serta dilaksanakan sejak 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang”.
Dalam ketentuan perubahan pasal 276 ayat (1) yang baru, secara substansi mengubah jadwal dimulainya masa kampanye dari 3 (tiga) hari sejak penetapan DCT dan Pasangan Calon Presiden, menjadi 25 (dua puluh lima) hari sejak dietapkannya DCT DPR,DPD dan DPRD, sedangkan kampanye pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dimulai 15 hari sejak ditetapkan sebagai pasangan calon. Berdasar ketentuan diatas, masa kampanye yang sedianya berlaku selama 75 hari akan berkurang jika merujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal pemilu.
Meski telah terbit peraturan KPU nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, yang mana pasal 27 ayat (1) telah mengatur jadwal kampanye sesuai dengan undang-undang pemilu terbaru, akan tetapi dalam lampiran PKPU Nomor 15 Tahun 2023 juga masih mengacu pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomr 3 Tahun 2022. Disaat yang sama masih berlaku Peraturan KPU nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur keseluruhan Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan pemilu berlandaskan undang-undang pemilu yang lama.
Adanya dua norma peraturan yang bertentangan dan perbedaaan ketentuan pasal 27 PKPU 15 Tahun 2023 dengan lampiran I berkaitan dengan jadwal dimulainya masa kampamye, tentunya akan menyebabkan ketidakpastian hukum sebagaimana asas dan prinsip pemilu. Publik akan dibuat bingung dengan perbedaan norma tersebut, terutama bagi peserta, pelaksana dan tim kampanye tentunya tidak mudah memahami ketentuan tersebut.
Ada tiga catatan yang menjadi problem dengan adanya perbedaan norma tersebut, pertama adalah perbedaan jadwal dimulainya masa kampanye, yang berdampak berkurangnya masa kampanye dari 75 hari menjadi berkurang. Kedua, rentanya potensi pelanggaran kampanye diluar jadwal sebagaimana diatur dalam pasal 492 UU nomor 7 Tahun 2023 ketika dua peraturan KPU bertentangan satu sama lain. Ketiga dirugikannya hak politik peserta pemilu berupa hilangnya beberapa kesempatan berkampanye atas perbedaan pengaturan dimulainya jadwal kampanye.
Perlu dipahami, sepanjang penulis pahami bahwa seluruh pelaksanaan penyelenggaraan pemilu berpedoman kepada Peraturan KPU tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, selanjutnya setiap sub tahapan pemilu akan diatur oleh peraturan KPU sesuai sub tahapan tersebut. Analoginya sebagai berikut, jika jadwal kampanye pada peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal ditetapkan tanggal dan bulan November, maka bagaimana tatacara kampanye akan diatur dengan peraturan KPU khusus kampanye dengan berpedoman jadwal yang telah ditetapkan pada peraturan KPU tentang Tahapan dan jadwal pemilu. Artinya kedua peraturan tersebut linier dan tidak saling bertentangan.
Penulis berpendapat bahwa perlu segera kiranya KPU RI segera mengubah Peraturan KPU nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu disesuiakan dengan perubahan pasal 276 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, hal ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum pada tahap dimulainya masa kampanye pemilihan umum tahun 2024.
Sebagai penutup, menurut hemat penulis bahwa perturan KPU yang ada belum dapat menjadi peraturan pelaksana bagi perubahan undang-undang pemilu, karena perubahan pasal 276 ayat (1) secara tehnis belum sesuai dengan subtansi yang dimkasud dalam perubahan undang-undang pemilu. Perubahan dimulainya jadwal kampanye menjadi 25 hari pasca penetapan DCT masih mengacu pada undang-undang yang lama, karena pada lampiran I PKPU 15 tahun 2023 masih ditetapkan tanggal 28 novenber tahun 2023 masa dimulainya tahapan kampanye pemilu tahun 2024.
Disisi lain Bawaslu sebagai pengawas seluruh tahapan pemilu juga belum memberikan respon terhadap perubahan UU No.7 tahun 2017, seharusnya sebagai bagian dari tugas pencegahan, perubahan undang-undang pada pasal-pasal krusial dijadikan prioritas untuk dilakukan pemetaan kerawanan pemilu. (*)
* Penulis adalah Alim Mustofa,S.Sos. M.AP, Pegiat Pemilu & Aktivis Komunitas Malang Untuk Demokrasi
*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
____________
**) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: opini@timesindonesia.co.id
**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
Editor | : Yatimul Ainun |
61 Tahun IMM: Transformasi Kepemimpinan Intelektual Agamawan-Negarawan
Sulyanati, Sosok Alternatif untuk Masa Depan PDIP Kota Banjar
SMKN Pringkuku Pacitan Gandeng Save the Children Gelar Pelatihan Public Speaking untuk Siswa
Pemkab Wonosobo Gelar Festival Mudik 2025, Simak Jadwalnya
Pangdam V Brawijaya Siap Jawab Keluhan Petani Gresik: Irigasi Jadi Prioritas
MUI Kota Banjar Dukung Patroli Gabungan Razia Warung Nyemen
Panen Padi di Gresik, Mentan Amran Jamin Harga Rp6.500
Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores Timur Erupsi dengan Durasi 47 Detik
Peringatan Ekonom: Deflasi RI di Libur Panjang Bisa Berbahaya
Jual Migor Curah Ilegal Bermerek Asli Produsen Resmi, Pasutri Asal Malang Ditangkap Polisi