TIMESINDONESIA, BANJAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar (DPRD Kota Banjar) telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di Kota Banjar melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Raperda tersebut menjadi angin segar bagi pekerja asisten rumah tangga hingga pekerja kontrak daerah karena dapat anggaran jaminan sosial Ketenagakerjaan JKK dan JKM dari pemerintah daerah.
Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang Ramdan Kalyubi, mengatakan bahwa raperda tersebut sebagai dasar hukum penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja di Kota Banjar.
"Raperda tersebut mengatur kewajiban bagi pemberi kerja, badan usaha, dan pemerintah untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerjanya," jelasnya usai gelaran rapat paripurna, Senin pekan lalu (5/6/2023).
Selain penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja, DPRD juga menetapkan dua buah raperda yaitu raperda tentang pengelolaan sampah rumah tangga, dan raperda tentang higiene dan sanitasi tempat pengelolaan makanan.
"Raperda perlindungan tenaga kerja sudah kita tetapkan. Hari ini kita penetapan tiga raperda," jabarnya.
Dijelaskan Ketua Pansus XVIII DPRD, Annur, bahwa optimalisasi penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja tersebut meliputi peningkatan kepesertaan jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi tenaga profesional non ASN di lingkungan pemerintah kota.
"Pembinaan terhadap pemberi kerja, dan pembinaan terhadap tenaga kerja meliputi pekerja penerima upah, BPU, pekerja jasa kontruksi, pekerja rentan, pembinaan terhadap penyelenggar pemilu dan lembaga keagamaan, " urainya.
Pembinaan tersebut, lanjutnya, dilakukan oleh masing-masing instansi terkait yang membidangi dimana pemerintah kota memfasilitasi jaminan ketenagakerjaan bagi pekerja rentan meliputi tenaga pendidikan bidang keagamaan, pengurus tempat peribadatan dan pekerja lainnya yang menjadi mitra binaan.
"Juga memfasilitasi untuk perangkat daerah meliputi aparat desa, rukun tetangga, rukun warga dan juru parkir. Sedangkan fasilitasi perlindungan masyarakat meliputi asisten rumah tangga," tambahnya
Adapun bentuk fasilitasi kepesertaan program tersebut berupa pendaftaran dan pembayaran iuran kepesertaan sementara untuk pembiayaan anggaran jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut dibebankan pada APBD, pemberi kerja atau badan usaha.
"Pembebanan anggaran yang bersumber dari pemberi kerja, badan usaha atau diperuntukkan atas pekerja penerima upah yang tidak bekerja di pemerintah kota, BPU, dan pekerja jasa kontruksi," katanya seraya menjelaskan bahwa pembebanan anggaran yang bersumber dari APBD diperuntukkan untuk pembayaran iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah dan pekerja rentan. (d)
Pewarta | : Susi Artiyanto |
Editor | : Deasy Mayasari |
Kebijakan Militeristik untuk Siswa
PPIH Sediakan Bus Antarkota Berspesifikasi Khusus Demi Kenyamanan Jemaah Haji
Ancelotti Sebut El Clasico menjadi Momen Penentuan Juara Liga Spanyol
BMKG: Hujan Lebat Diprediksi Landa Sebagian Besar Wilayah Indonesia pada Minggu
Yogyakarta Siap Wujudkan Sekolah Rakyat untuk Anak Miskin, Taman Siswa Jadi Lokasi Prioritas
Juara Olimpiade Nasional IPS Tingkat SMP, Ada Kabupaten Probolinggo!
Renungan Minggu: Kala Taat Menjadi Titik Balik
Ferel Rizki, Aktivis Kampus dari Cimahi yang Harumkan Indonesia di Panggung Internasional
PLN Mobile Proliga 2025, Pertamina Enduro Raih Gelar Juara
Ini Waktu dan Cara yang Tepat Supaya Dapat Manfaat Air MawarÂ