TIMESINDONESIA, JEMBER – Alih status IAIN Jember menjadi Universitas Islam Negeri KH Achmad Shiddiq (UIN KHAS) telah diresmikan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia (PP) Nomor 44 Tahun 2021, Tentang Universitas Islam Negeri KH Achmad Shiddiq, ditetapkan pada 11 Mei 2021.
Dalam PP tersebut, dijelaskan bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu agama Islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.
Prof Babun Suharto, selaku Rektor menegaskan, jika perubahan bentuk dari IAIN menuju UIN KHAS bukan keinginan pimpinan dan pejabat, tetapi merupakan keinginan seluruh sivitas akademika IAIN Jember.
“Ini keinginan bersama seluruh warga kampus, dan tentu harus didukung oleh seluruh tokoh,” jelasnya pada beberapa saat lalu.
Hingga saat ini lanjut Prof Babun, setelah proses alih status tersebut, pihaknya juga telah mengusulkan agar IAIN Jember menjadi Badan Layanan Umum (BLU).
H.M. Arum Sabil, seorang praktisi Agribisnis dan Pendidikan Indonesia mengucapkan selamat atas perubahan status IAIN Jember menjadi UIN KHAS atau UIN Jember tersebut.
Ia juga berharap dengan adanya alih status di kampus tersebut, semakin banyak generasi berkualitas yang dilahirkan di sana.
"Semoga dengan adanya perubahan status ini membuat UIN KHAS Jember menjadi perguruan tinggi yang terus memberikan kontribusi bagi Jember, mencetak generasi yang berideologi islam intelektual dan memperkuat brand image Jember sebagai kota pendidikan," tutur Arum, yang juga sebagai Wakil Ketua DPP HKTI, Sabtu (29/5/2021).
KH Achmad Shiddiq adalah seorang ulama kharismatik dan tokoh Nahdlatul Ulama (NU) asal Jember.
KH Achmad Shiddiq pernah menjabat sebagai Rais Aam PBNU pada tahun 1984, sampai 1991.
KH Achmad Shiddiq juga menjadi sosok yang berperan penting dalam perumusan pondasi hubungan antara Islam dan Pancasila.
Untuk diketahui, perubahan status IAIN Jember berubah nama dan status menjadi Universitas Islam Negeri KH Achmad Shiddiq (UIN KHAS) Jember tertuang dalam PP Nomor 44 Tahun 2021. (*)
Pewarta | : Arip Ripaldi (MG-359) |
Editor | : Dody Bayu Prasetyo |
Ayu Apriliya Kusuma, Buka Jalan Perempuan Berhijab Bangka Belitung Lewat Putri Hijabfluencer
Pagar Tembok TPU Sumbersari Kota Malang Terancam Roboh, Pemkot Malang Dianggap Slow Respons
Kebut Persiapan Sekolah Rakyat, Pemkab Banyuwangi Geber Renovasi Gedung Balai Diklat PNS Licin
Dihibur Gambyong Jreng, Komunitas Madiun Raya Gathering di Pasar Jadoel Ngegong
Berbobot 900 Kg, Sapi PO Anom Milik Peternak Pleret Bantul Juga Dibeli Presiden Prabowo
Pabrik Rokok Ilegal Diduga Milik Manajer Arema FC Akhirnya Digerebek Bea Cukai
Son Heung-min: Saatnya Tottenham Angkat Trofi, Seperti Harry Kane
752 Jemaah Haji Banyuwangi Berangkat, Bupati Ipuk Berikan Pesan Haru
Rupiah Tak Laku: Cermin Retak Ekonomi Kita
Dua Tahun Buron di Bali, Pelaku Kekerasan di Kawasan Wisata Banyuwangi Berhasil Ditangkap