TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kapuspen Kemendagri RI Bahtiar menjelaskan, mekanisme pengisian jabatan Wagub DKI Jakarta telah diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Diketahui, kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta mengalami kekosongan setelah ditinggalkan Sandiaga Uno yang memutuskan maju sebagai bakal calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2019.
Bahtiar mengatakan, Pasal 176 ayat (1) UU Pilkada, disebutkan bahwa "Dalam hal Wakil Gubernur DKI Jakarta berhenti karena permintaan sendiri, pengisian Wakil Gubernur DKI Jakarta dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung".
"Partai politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur DKI Jakarta kepada DPRD DKI Jakarta melalui Gubernur DKI Jakarta untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta," kata Bahtiar merujuk ayat (2) pada Pasal 176.
Pengisian kekosongan jabatan Wagub DKI dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.
Selanjutnya, prosesi pemilihan Wagub dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta telah diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Diungkapkan Bahtiar, pemilihan Wagub DKI diselenggarakan dalam rapat paripurna DPRD dan hasil pemilihannya ditetapkan dengan keputusan DPRD DKI Jakarta. Dari situ kemudian Pimpinan DPRD mengumumkan pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta baru dan menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wagub DKI kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Bahtiar juga menjelaskan perbedaan pengisian kekosongan kursi Wagub pada masa Djarot Saifullah Hidayat dan masa Sandiaga Uno. Kekosongan Wagub DKI setelah Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur, dasarnya adalah UU Nomor 1 Tahun 2015 dan PP Nomor 102 Tahun 2014, dimana memuat ketentuan bahwa pengangkatan wagub merupakan wewenang penuh gubernur.
"Jadi saat itu prosesinya diusulkan pengangkatannya kepada presiden serta dilantik oleh Gubernur," terangnya.
Pengaturan pengisian Wagub sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang mengatur soal tata cara pergantian wakil gubernur ini sudah dicabut atau dihapus dan diganti pengaturannya dalam UU Pilkada.
"Saat ini pengisian kekosongan Wagub dilakukan melalui pemilihan di dalam sidang paripurna DPRD sebagaimana amanat Pasal 176 UU No 10/2016," jelas Kapuspen Kemendagri RI Bahtiar terkait mekanisme pengisian jabatan Wagub DKI Jakarta. (*)
Pewarta | : Hasbullah |
Editor | : Deasy Mayasari |
Danau Kelimutu, Pesona Tiga Warna yang Sarat Makna Budaya dan Geologi
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Narkoba di Perairan Karimun
Bupati Sleman Harda Kiswaya Apresiasi Kemenangan PSS Sleman atas Persija Jakarta
Pemkab Sleman Gencarkan Perbaikan Jalan Rusak demi Kenyamanan Masyarakat
5 Fakta PSS Sleman Kalahkan Persija Jakarta, Gol Dramatis hingga Ancaman Degradasi
Gubernur Khofifah Ajak Ribuan Guru TK Muslimat NU Produktif Cerdaskan Generasi Bangsa
Kapolres Banjar Pimpin Langsung Patroli KRYD, Belasan Remaja Tanggung Diamankan
Vesak Run 5K, Rayakan Waisak Lewat Lari Sambil Berderma
China Miliki Kapal Pengangkut Mobil Terbesar di Dunia dengan Kapasitas 9.500 Mobil
Multi-Syarikah: Kemaslahatan Jamaah Haji Ruh Penyelenggaraan