TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketua MPR RI sekaligus Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia Bambang Soesatyo mengingatkan masyarakat agar lebih hati-hati dalam memilih penyedia jasa asuransi sehingga bisa terhindar dari berbagai kesulitan klaim, maupun terhindar dari berbagai modus lainnya yang menjurus kepada missinformasi atau bahkan menjurus kepada penipuan.
Bamsoet juga mendorong pelaku industri asuransi untuk membangun kemitraan yang sehat dengan para nasabahnya.
"Karena itu dalam menawarkan produk asuransi, baik dalam hal kesehatan, jiwa, pendidikan, dan lain sebagainya, agen asuransi tidak boleh memberikan janji-janji manis. Pelaku usaha industri asuransi harus mendidik agennya agar mampu memberikan penjelasan yang terang benderang kepada calon nasabah terkait isi polis, cara kerja, dan resiko yang ditanggungnya. Sehingga bisa menghindari terjadinya kesalahpahaman dan sengketa di kemudian hari," ujar Bamsoet usai menerima beberapa korban asuransi, di Jakarta, Selasa (9/5/2022).
Turut hadir antara lain, Irvan Matius yang menjadi salah satu korban gagal klaim asuransi, Desyana selaku penasihat hukum Gunawan yang juga merupakan salah satu korban gagal klaim asuransi.
Ketua DPR RI ke-20 sekaligus mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, jika sampai terjadi sengketa, justru industri asuransi yang terkena dampaknya. Karena dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap asuransi. Jika tidak bisa diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan, maka sengketa harus diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.
"Apapun keputusan hukum yang telah dikeluarkan pengadilan, wajib dihormati dan dijalankan oleh nasabah maupun pelaku usaha asuransi. Pengingkaran terhadap keputusan hukum sama saja dengan mengingkari keberadaan negara," jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menekankan, pada hakikatnya kehadiran industri asuransi adalah sebagai wahana berbagai resiko (risk sharing). Sehingga masyarakat dapat mengalihkan beban resiko yang ditanggungnya kepada lembaga asuransi melalui premi yang rutin dibayarkan secara berkala.
"Pandemi Covid-19 membuat masyarakat semakin menyadari pentingnya memiliki asuransi kesehatan. Data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia mencatat jumlah kepemilikan polis asuransi meningkat 17,4 persen dan pertumbuhan jumlah tertanggung mencapai 18,1 persen menjadi 75,45 juta orang. Tingginya minat masyarakat ini tidak boleh disalahgunakan oleh pelaku industri asuransi," pungkas Bamsoet. (*)
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Perdana, Pemkab Probolinggo Terapkan Kolaborasi Anggaran Perbaikan Infrastruktur
Beri Penghormatan Terakhir, Prabowo Sebut Eddie Nalapraya Patriot Sejati
Bapenda Kota Malang Bakal Pungut Pajak Warung yang Buka Malam Hari
PM Australia Albanese Akan Kunjungi Indonesia Usai Menang Pemilu
Menko Pangan: Kapolri Kunci Sukses Swasembada
Guru Besar Unair: Kebebasan Berpendapat Dilindungi Konstitusi, Tapi Harus Bertanggung Jawab
Mengagumkan, Batik Saji Pacitan Tembus hingga Pasar Ekspor Swiss
Bupati Probolinggo Tinjau Proyek Pemulihan Pasca-Bencana, Warga Ucapkan Terima Kasih
Dollar Menguat, Bagaimana Nasib Bank Syariah?
Audisi Putri Hijabfluencer Jabar 2025, Wadah Muslimah Gali Potensi dan Inspirasi