TIMESINDONESIA, JAKARTA – Istri dari Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia (Kadiv Propam Polri) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Vonis tersebut disampaikan majelis hakim PN Jaksel kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam persidangan yang digelar secara terbuka pada Senin (13/2/2023).
Majelis Hakim menyatakan Putri Candrawathi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan pembunuhan berencana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Majelis Hakim membacakan vonis kepada Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo.
Berbeda dengan Putri Candrawathi, sang suami Ferdy Sambo yang lebih dahulu menjalani sidang vonis ditempat dan hari yang sama telah dijatuhkan hukuman mati oleh majelis hakim PN Jaksel.
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ucap Majelis Hakim dalam membacakan amar putusannya dalam vonis persidangan Ferdy Sambo di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” sambung Majelis Hakim atas vonis Ferdy Sambo.
Diberitakan sebelumnya, tuntutan kepada Putri Candrawathi, istri Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo telah dikemukakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," ucap JPU saat membacakan tuntutannya di PN Jaksel pada Rabu (18/1/2023) lalu.
Tuntutan yang dikemukakan JPU kepada Putri Chandrawathi yaitu hukuman penjara selama 8 tahun. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” kata jaksa saat membaca tuntutannya dalam persidangan tersebut.
Jaksa meyakini bahwa Putri Chandrawathi telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri.
"Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya,” ucap jaksa.(*)
Pewarta | : Ahmad Nuril Fahmi |
Editor | : Imadudin Muhammad |
Perdana, Pemkab Probolinggo Terapkan Kolaborasi Anggaran Perbaikan Infrastruktur
Beri Penghormatan Terakhir, Prabowo Sebut Eddie Nalapraya Patriot Sejati
Bapenda Kota Malang Bakal Pungut Pajak Warung yang Buka Malam Hari
PM Australia Albanese Akan Kunjungi Indonesia Usai Menang Pemilu
Menko Pangan: Kapolri Kunci Sukses Swasembada
Guru Besar Unair: Kebebasan Berpendapat Dilindungi Konstitusi, Tapi Harus Bertanggung Jawab
Mengagumkan, Batik Saji Pacitan Tembus hingga Pasar Ekspor Swiss
Bupati Probolinggo Tinjau Proyek Pemulihan Pasca-Bencana, Warga Ucapkan Terima Kasih
Dollar Menguat, Bagaimana Nasib Bank Syariah?
Audisi Putri Hijabfluencer Jabar 2025, Wadah Muslimah Gali Potensi dan Inspirasi