TIMESINDONESIA, JAKARTA – Rafael Alun Trisambodo selesai menjalani pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN milikinya senilai Rp 56 miliar di Gedung Merah Putih KPK.
Dari pantauan TIMES Indonesia, Rafael diperiksa oleh KPK hampir 9 jam. Ia mulai diperiksa oleh lembaga antirasua tersebut pukul 09.00 WIB, dan baru keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 17:45 WIB.
Ia pun disambut oleh puluhan wartawan yang menunggu sejak pagi tersebut. Rafael Alun Trisambodo mengaku sangat setelah melakukan pemeriksaan harta kekayaan tersebut.
"Saya sudah sampaikan itu, saya sudah lelah dari pagi. Tolong kasihan saya, saya lelah," katanya kepada awak media di KPK, Rabu (1/3/2023).
Ia enggan menjelaskan detail soal pertanyaan-pertanyaan dan pemeriksaan seperti apa yang dilakukan oleh KPK. Usai diwawancarai oleh wartawan, Rafael Alun Trisambodo pun langsung pulang. Ia terlihat menaiki mobil Toyota Innova berwarna putih.
Sebelumnya diberitakan, Rafael Alun Trisambodo menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Sekitar pukul 09:00 pagi diketahui ayah dari Mario Dandy Satrio itu sudah masuk ke Gedung Merah Putih KPK di Jalan Kuningan, Jakarta Selatan.
Tak banyak yang tahu Rafael Alun Trisambodo saat tiba di gedung antirasua tersebut. Termasuk awak media pun kecolongan. Dari sumber yang diterima TIMES Indonesia di KPK, ia datang seorang diri dan membawa beberapa dokumen.
Sebelumnya, KPK memanggil Rafael untuk meminta yang bersangkutan untuk membawa semua bukti kepemilikan asetnya yang diketahui mencapai Rp 56,1 miliar.
Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding menyampaikan, dokumen-dokumen terkait harta Rafael Alun Trisambodo harus dibawa besok sebagai bentuk klarifikasi soal harta kekayaan.
"Semua bukti atas semua kepemilikan aset yang didaftarkan di alam LHKPN itu harus disertakan," ujarnya.
Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkau) menolak pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, Rafael sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan internal di Kemenkau.
"Saya sampaikan berdasarkan PP nomor 11 tahun 2017 dan diubah menjadi PP nomor 17 tahun 2020, dan kemudian juga berdasarkan peraturan Kepala BKN nomor 3 tahun 2000, maka pegawai yang dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri," katanya, Rabu (1/3/2023).
Dengan begitu, lanjut dia, Rafael Alun Trisambodo tak bisa keluar atau mengundurkan diri saat ini. "Dengan begitu pengajuan pengunduran diri saudara RAT ditolak," jelas lagi.
Oleh karenanya, lanjut dia, Rafael Alun Trisambodo masih berstatus aparatur sipil negara dan wajib menjalani semua proses sesuai UU Kode Etik ASN. "Masih berstatus ASN dan masih terikat seluruh aturan UU yang mengatur kode etik ASN, khususnya ASN Kemenkeu," ujarnya. (*)
Pewarta | : Moh Ramli |
Editor | : Deasy Mayasari |
Gubernur Khofifah Resmikan SPAM, Warga Singosari Terbebas Krisis Air Bersih Kala Kemarau
Sakralnya Peringatan Hari Waisak 2025 di Maha Vihara Mojokerto
Lagu Tema 7 Kebiasaan Anak Indonesia Karya Siswa Gresik Masuk 30 Besar Nasional
Cegah Aksi Premanisme Lewat Patroli Skala Besar Polres Mojokerto Kota
Perkuat Peran Paralegal Santri, LPBH NU Kota Malang Audiensi dengan Gubernur Jatim
ITB Apresiasi Presiden Prabowo dan Kapolri atas Penangguhan Mahasiswinya
Mahasiswa Tunisia Terpesona Pesona Budaya Nusantara di Zaitunah
7 Jam di BTR Ultra 2025, Taklukkan Medan Ekstrem Gunung Batur
Mengenal Murai Batu, Burung dengan Keindahan Menawan dan Harga Fantastis
Program Beasiswa Santri Berprestasi dalam Lintasan Sejarah