7 Fakta Rencana OJK Berlakukan Asuransi TPL untuk Semua Kendaraan Bermotor di Indonesia

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pada Januari 2025, seluruh kendaraan bermotor di Indonesia akan diwajibkan untuk memiliki asuransi third party liability (TPL). Berikut tujuh fakta penting yang perlu Anda ketahui mengenai rencana pemberlakuan asuransi TPL ini.
1. Mulai Berlaku Januari 2025
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan bahwa peraturan ini akan mulai berlaku pada Januari 2025. Aturan ini dibuat untuk meningkatkan perlindungan bagi pihak ketiga yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Advertisement
2. Perlindungan Bagi Pihak Ketiga
Asuransi TPL adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat kendaraan bermotor yang diasuransikan. Ini mencakup kerugian yang disebabkan oleh kecelakaan yang melibatkan kendaraan tersebut.
3. Dasar Hukum: UU PPSK
Peraturan ini didasarkan pada Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). UU ini mengatur bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor di Indonesia.
4. Inspirasi dari Negara Lain
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, banyak negara lain, termasuk negara-negara di ASEAN, telah menerapkan asuransi wajib kendaraan. Indonesia berusaha mengikuti jejak negara-negara tersebut untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat.
5. Mekanisme dan Implementasi yang Menantang
Salah satu tantangan besar dalam penerapan asuransi wajib ini adalah mekanisme pengawasan dan implementasi. Dibutuhkan sebuah platform yang bisa digunakan untuk memantau asuransi setiap kendaraan bermotor. Koordinasi dengan kepolisian yang mengurus STNK dan menentukan perusahaan asuransi yang akan melakukan ini menjadi pekerjaan rumah besar.
6. Efisiensi dan Manfaat Ekonomi
Premi asuransi akan sangat tergantung pada jumlah peserta. Semakin banyak peserta yang mengikuti asuransi wajib ini, maka premi yang harus dibayarkan oleh setiap peserta akan semakin murah. Ogi Prastomiyono yakin bahwa premi yang dikenakan akan lebih murah dibandingkan dengan premi asuransi sukarela yang ada saat ini.
7. Langkah Persiapan dan Sosialisasi
Menjelang penerapan wajib asuransi TPL pada 2025, OJK bersama dengan berbagai pihak terkait akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua pemilik kendaraan memahami manfaat dan kewajiban dari asuransi TPL.
Dengan adanya kebijakan wajib asuransi TPL, diharapkan tingkat perlindungan bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas akan meningkat. Langkah ini juga sejalan dengan praktik yang sudah diterapkan di berbagai negara lain, termasuk ASEAN. Meskipun terdapat tantangan dalam implementasinya, dengan koordinasi yang baik antara pemerintah, OJK, dan pihak terkait lainnya, kebijakan ini diharapkan dapat berjalan dengan efektif mulai Januari 2025. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Khoirul Anwar |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |