Entertainment

Doni Salmanan dan Indra Kenz, Pamer Harta Dahulu Jadi Tersangka Kemudian

Jumat, 11 Maret 2022 - 16:10 | 70.26k
Doni Salmanan yang kini ditetapkan sebagai tersangka. (FOTO: Instagram Doni Salmanan)
Doni Salmanan yang kini ditetapkan sebagai tersangka. (FOTO: Instagram Doni Salmanan)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pamer harta dahulu, jadi tersangka kemudian. Kalimat itu nampaknya mewakili fenomena kasus yang baru-baru ini yang terjadi di publik setelah Doni Salmanan dan Indra Kenz dibekuk oleh pihak kepolisian.

Diketahui, sebelum jadi tersangka, dua pemuda tersebut kerap memamerkan kekayaan di media sosialnya. Namun setelah diselidiki, bisnis Instan mereka merugikan banyak pihak.

Advertisement

Selasa (8/3/2022) kemarin, Bareskrim Polri menetapkan affiliator platform Quotex, Doni Salmanan, sebagai tersangka. Dalam kasus Quotex itu, ia diduga melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan Doni sebagai tersangka disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan. Doni ditetapkan tersangka usai polisi melakukan pemeriksaan dan gelar perkara. "Gelar perkara menetapkan status yang bersangkutan DS (Doni Salmanan) dari status saksi menjadi tersangka," ujar Ramadhan.

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis karena diduga telah melakukan TPPU, penipuan, UU ITE hingga KUHP. Ancaman hukuman terhadap Doni Salmanan adalah 20 tahun penjara.

"Yang bersangkutan dijerat pasal secara berlapis, ada UU ITE, ada KUHP dan UU Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang atau TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," jelasnya.

Sebelumnya, kepolisian juga menyikat Indra Kenz. Pria kelahiran 31 Mei 1996 itu adalah sosok pemuda yang dikenal begitu glamor dan kerap pamer di media sosial atas apa yang ia milikinya. Seperti rumah mewah dan juga kendaraan yang harganya selangit.

Dalam posting di media sosial tersebut, ia tak hanya sekali dua kali menjadi sorotan masyarakat atas ulahnya yang begitu tak elok dan tak pantas diteladani. Dalam kontennya, Indra Kenz seakan mau memperlihatkan bahwa ia bisa membeli apa saja yang ia mau tanpa harus berpikir harganya.

Belakangan diketahui, apa yang ia raih tersebut ternyata dari jalan instan dan merugikan banyak pihak. Pada akhirnya, kini ia harus membayar mahal atas ulahnya tersebut.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich asal Medan tersebut sebagai tersangka. Ia ditetapkan tersangka setelah adanya serangkaian penyidikan dari pihak kepolisian.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, ia ditetapkan tersangka setelah ditemukan dugaan tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong atau hoaks. Polisi juga menemukan dugaan penipuan serta perbuatan curang, serta tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka.

Indra-Kenz-2.jpgIndra Kenz yang kini ditetapkan sebagai tersangka. (FOTO: Instagram Indra Kenz)

Polisi menjerat Indra dengan Pasal 45 ayat (2) junto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Kata dia, Indra terancam hukuman kurungan penjara selama 20 tahun. “Ancaman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” ujarnya soal kasus yang menjerat Indra Kenz dan juga Doni Salmanan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES