Flash News

Dukung Kabupaten Ramah Anak, Pemkab Jember Terbitkan SE Pencegahan Perkawinan Anak

Jumat, 17 Mei 2024 - 13:41 | 24.18k
Ilustrasi - Perkawinan Anak. (FOTO: klimkin/Pixabay)
Ilustrasi - Perkawinan Anak. (FOTO: klimkin/Pixabay)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JEMBER – Pemkab Jember menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pencegahan Perkawinan Anak, Jumat (17/5/2024).

Penerbitan SE tersebut sebelumnya diawali sosialisasi Standart Operasional Prosedur (SOP) Pengajuan Dispensasi Kawin (Diska) tahun 2024 pada Kamis (16/5/2024) 

Advertisement

Surat edaran tersebut berdasar pada Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kabupaten Layak Anak.

"Dengan diterapkannya SE ini, pengajuan Diska (Dispensasi Nikah) dapat ditekan," ujar Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember Poerwahjoedi saat dikonfirmasi.

Oleh karena itu, jika usia seseorang belum cukup umur untuk menikah, pihaknya menyarankan untuk ditunda. 

"Harapannya, mereka mempersiapkan lebih dulu," tegasnya. Baik mempersiapkan mental maupun ekonomi masing-masing.

Sebab, apabila memaksakan diri, kata Poerwahjudi, berbagai dampak dapat terjadi karena belum siap. 

Bahkan, tak tertutup kemungkinan terjadinya KDRT dan perceraian.

"Harapannya, dengan menekan pernikahan dini, kita juga bisa sama-sama menekan angka stunting," lanjutnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES