Janji Setia, Istri Doni Salmanan Terus Berikan Semangat pada Suaminya

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina terus memberikan semangat kepada suami tercintanya yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi investasi.
Dalam Instagram resminya, ia berharap Doni Salmanan tak pantang menyerah dengan masalah yang kini dihadapi tersebut.
Advertisement
"Teruntuk kekasih yang senyumnya senantiasa menenangkan, seberat apapun beban yang kini kau pikul sendiri, sesulit apapun masalah yang kini kau hadapi, jangan berhenti tersenyum ya? tetap jadi lelaki yang sabar dan kuat ya?" katanya dikutip TIMES Indonesia Jumat (15/4/2022).
"Jangan menyerah, jangan pudar, jangan sendu. kamu tahu, tak banyak yang bisa aku lakukan selain berdoa dan tetap disisimu," katanya lagi.
Seperti yang diketahui, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Quotex pada 8 Maret 2022. Ia kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Polisi mengatakan, penahanan dilakukan dengan pertimbangan subjektif dan objektif. Pertimbangan objektif yakni karena Doni dikenakan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara. Sedangkan, alasan subjektif karena Doni dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa bukti sejumlah kendaraan mewah, rumah, uang tunai, bukti transfer bank, handphone, flashdisk berisi video terkait Qoutex, hingga akun media sosial Youtube dan email milik Doni.
Penyidik Dittipidsiber telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membekukan dan melakukan tracing terhadap rekening milik Doni. Ia dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Doni Salmanan dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |