Korban Pembunuhan Villa Songgoriti Tidak Kenal dengan Tersangka

TIMESINDONESIA, BATU – Hasil pemeriksaan Polres Batu menemukan bahwa korban pembunuhan FE, 31 warga Gayam Pasuruan, tidak mengenal Amn, 39, warga Saptorenggo, Singosari, Kabupaten Malang yang membunuhnya di salah satu vila di Songgoriti, Kamis (6/10/2022) sore.
Pengakuan tersangka kasus pembunuhan villa Songgoriti, keduanya baru bertemu saat peristiwa pembunuhan tersebut terjadi. Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Yussi Purwanto menjelaskan pihaknya masih melakukan pendalaman motif pelaku membunuh korban.
Advertisement
"Motifnya masih kita lakukan pendalaman," ujar Yussi. Polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap ikhwal pertemuan korban dengan tersangka.
Berbagai sumber di Polres Batu menyebut korban saat ini kost di wilayah Kelurahan Songgokerto. Sudah enam bulan korban tinggal disana.
Sebelum diketahui koraban memiliki KTP Rogojampi, Banyuwangi tapi, sudah pindah dengan memiliki KTP Pasuruan.
Keterangan pemilik vila, pelaku datang sendirian pukul 14.30, selisih setengah jam korban datang diantar oleh tukang ojek Songgoriti.
"Sekitar pukul 16.15 WIB, korban teriak minta tolong kemudian pelaku lari ke bawah villa sambil membawa pisau kemudian sempat mengancam pemilik villa," ujar kasat.
Beberapa saksi menyebut, saat menodongkan pisaunya, tersangka mulutnya komat kamit seperti membaca doa atau mantra.
"Dia seperti orang panik dan kebingungan, tapi nekat menodongkan pisau, hingga akhirnya sama pemilik vila, tangannya yang memegang pisau dipukul, hingga pisaunya terjatuh," ujar Iwan, salah satu saksi.
Selain mengamankan Amn, polisi mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan tersangka, sebuah sepeda motor Honda Beat. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |