Hukum dan Kriminal

Polres Tulungagung Ungkap Puluhan Kasus Kriminal, Kasus Curat Mendominasi

Jumat, 03 Maret 2023 - 22:15 | 96.52k
Polres Tulungagung amankan puluhan tersangka pelaku kasus kriminal . (Foto : Benny S/TIMES Indonesia).
Polres Tulungagung amankan puluhan tersangka pelaku kasus kriminal . (Foto : Benny S/TIMES Indonesia).
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, TULUNGAGUNG – Sebanyak 52 tersangka, 10 di antaranya anak-anak, yang terlibat berbagai tindak kriminal di Kabupaten Tulungagung ditangkap polisi. Tersangka dari 35 kasus itu diungkap jajaran Polres Tulungagung selama 2 bulan terakhir.

Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra mengatakan, jumlah pengungkapan kasus kriminal pada periode Januari hingga Februari 2023 mengalami peningkatan.

Advertisement

Pada Januari 2023 jumlah kasus yang berhasil diungkap sebanyak 12 kasus, dengan jumlah tersangka 31 orang terdiri dari 25 tersangka dewasa dan 6 tersangka anak-anak.

"Sedangkan pada bulan Februari kita melakukan pengungkapan 23 kasus kriminal dengan jumlah tersangka 21 orang, terdiri 17 dewasa dan 4 anak-anak," kata AKP Agung Kurnia Putra, Jumat (3/3/2023).

Menurut Agung, dari 35 kasus kriminal yang ditangani Polres Tulungagung dan Polsek jajaran tersebut didominasi kasus pencurian dengan pemberatan sebanyak 12 kasus, disusul kasus pengeroyokan antar anggota perguruan silat sebanyak 5 kasus, pencurian biasa 4 kasus, Curanmor 4 kasus, dan perlindungan anak 4 kasus.

"Beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap dalam periode Januari-Februari yaitu kasus pembunuhan di desa Junjung kecamatan Sumbergempol, kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian di simpang empat Jepun, serta kasus pengeroyokan antar anggota perguruan silat," ungkapnya.

Lebih dari separuh dari 52 tersangka yang terlibat berbagai kasus kriminal di wilayah hukum Polres Tulungagung ini adalah tersangka kasus pengeroyokan antar anggota perguruan silat.

Dari 5 kasus pengeroyokan antar anggota perguruan silat yang ditangani Satreskrim Polres Tulungagung tersebut, terdapat sebanyak 28 tersangka yang 10 di antaranya anak di bawah umur.

Agung menyatakan, kasus kejadian pengeroyokan oleh oknum pesilat tersebut menjadi perhatian serius dari aparat kepolisian, karena meresahkan masyarakat serta mengancam keselamatan korban. Meski 10 tersangka anak-anak tidak ditahan,  Kasatreskrim memastikan proses hukum kasusnya tetap berjalan.

"Kita yakinkan bahwa proses peradilan tetap berjalan meski yang bersangkutan tidak ditahan dan di bawah umur," tegasnya.

Selain menangani kasus hukum yang melibatkan anak-anak sebagai tersangka, Satreskrim Polres Tulungagung juga menangani beberapa kasus lain dengan anak-anak sebagai korban.

Selama dua bulan terakhir Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) menangani 4 kasus pencabulan dan persetubuhan dengan korban anak dibawah umur.

"Yang pertama ada bapak yang mencabuli anak kandungnya, kemudian ayah tiri dengan anak tirinya, yang ketiga pencabulan terhadap tetangga, dan yang keempat persetubuhan terhadap pacar," kata Agung.

Saat ini para tersangka sebagian besar ditahan di rumah tahanan Polres Tulungagung, dan sebagian lagi ditahan di masing-masing Polsek yang menangani kasusnya. Beberapa kasus tersebut sebagian sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk proses persidangan.

Adapun rincian ungkap kasus yang ditangani Satreskrim Polres Tulungagung dan Unit Reskrim Polsek jajaran sepanjang Januari sampai dengan Februari 2023 adalah sebagai berikut.

Polres Tulungagung

  • 1 kasus pembunuhan
  • 1 kasus penganiayaan korban meninggal
  • 2 kasus Curanmor
  • 3 kasus pencurian biasa
  • 6 kasus pencurian dengan pemberatan
  • 1 kasus penadahan
  • 4 kasus pencabulan persetubuhan
  • 5 kasus pengeroyokan oleh oknum pesilat

Polsek Ngantru

  • 1 kasus Curanmor

Polsek Ngunut

  • 1 kasus Curanmor

Polsek Tulungagung Kota

  • 2 kasus pencurian dengan pemberatan

Polsek Kalangbret

  • 2 kasus pencurian dengan pemberatan

Polsek Kalidawir

  • 1 kasus pencurian dengan pemberatan

Polsek Rejotangan

  • 1 kasus pencurian dengan pemberatan

Polsek Campurdarat

  • 1 pencurian biasa

Polsek Pakel

  • 1 kasus judi

Polsek Gondang

  • 1 kasus judi

Menurut Agung, selain kasus-kasus tersebut, sepanjanh Januari hingga Februari 2023 pihaknya juga beberapa kali menangani kasus yang diselesaikan dengan Restorative Justice atau penyelesaian perkara di luar pengadilan.

Kasus-kasus yang diselesaikan secara kekeluargaan tersebut rata-rata kasus penipuan penggelapan dan perkelahian di mana pelaku dan tersangka saling kenal.

"Ada sekitar 8 hingga 10 kasus yang diselesaikan dengan Restoratif Justice, yang memang ada kesepakatan kedua belah pihak (korban dan tersangka) dengan disaksikan perangkat desa dan juga tokoh masyarakat," terang Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES