Kasus Rafael Alun Trisambodo: KPK Buka Penyelidikan, PPATK Blok Puluhan Rekening

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka menyelidikan terhadap Rafael Alun Trisambodo. Dalam proses ini, lembaga antirasua akan mencari bukti permulaan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh salah satu pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) tersebut.
Sebelumnya, harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo jadi sorotan setelah anaknya yakni Mario Dandy Satrio menganiaya anak GP Ansor, David. Rafael yang jadi pejabat eselon III di Ditjen Pajak Pajak itu tercatat memiliki harta kekayaan Rp 56 miliar.
Advertisement
Harta kekayaan itu dinilai tak sebanding dengan profil pekerjaannya dan hampir mendekati kekayaan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani. Rafael Alun Trisambodo sendiri sudah menjalani klarifikasi di KPK mengenai kejanggalan hartanya tersebut pada Rabu (1/3/2023) lalu.
"Diputuskan pimpinan (KPK kasus Rafael Alun Trisambodo) ini masuk lidik (penyelidikan). Sudah enggak di pencegahan lagi," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam keterangan resminya dikutip TIMES Indonesia, Rabu (8/3/2023).
Meski begitu, ia mengatakan terkait Rafael Alun Trisambodo tersebut ada pengembangannya. "Ada pengembangannya. Salah satunya pemegang saham di perusahaannya itu sama dengan orang pajak yang lain. Sudah diterbitkan surat tugas pemeriksaan buat orang pajak yang baru," jelasnya.
Namun ia enggan membuka identitas pejabat pajak itu. Tapi ia menyampaikan, sosok yang dimaksud satu angkatan dengan Rafael Alun Trisambodo tersebut.
"Itu geng tuh ada. Ada banget. Ini angkatan dia juga, pejabat juga," katanya. "Pejabat pajak nanti diklarifikasi, dia orangnya di Jakarta, gampang. Nanti diumumkan namanya," jelasnya.
PPATK Blokir Puluhan Rekening Rafael Alun Trisambodo
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK memblokir puluhan rekening Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya dengan nilai Rp 500 miliar.
"Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya D/K (Debit/Kredit) lebih dari Rp 500 miliar dan kemungkinan akan bertambah," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada awak media.
Ia merinci, rekening yang diblokir terdiri dari rekening pribadi Rafael Alun Trisambodo, putranya yakni Mario Dandy Satrio, dan perubahan atau badan hukum.
Pemblokiran tersebut diduga berkaitan dengan indikasi pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo. PPATK sebelumnya menemukan transaksi signifikan Rafael yang tak sesuai profil dan menggunakan nomine.
PPATK juga mengaku mendapat informasi dari masyarakat mengenai konsultan pajak terkait harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo melarikan diri ke luar negeri.
Diduga ada dua orang mantan pegawai Ditjen Pajak yang bekerja pada konsultan tersebut. KPK juga sudah mengantongi dua nama tersebut.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan membenarkan hal tersebut. Pihaknya sudah mengantongi data kedua mantan pejabat DJP itu. "Yang kita dapat dua (orang)," jelasnya.
Ia mengatakan, data itu didapat KPK setelah berkoordinasi dengan PPATK. "Jadi kita sudah tahu namanya siapa, konsultannya juga apa, kita sudah tukeran data, apa yang kita dapat dan apa yang PPATK dapat," katanya.
Lembaga antirasua bersama dengan PPATK terlebih dahulu merancang strategi terkait pembuktian tindak kejahatan korupsi, kemudian baru menyentuh tindak pidana pencucian uang di kasus Rafael Alun Trisambodo tersebut.
Pahala mengaku akan mengupayakan cara lain dalam menelusuri konsultan pajak Rafael yang melarikan diri tersebut. KPK kini belum mengutamakan fisik orang itu untuk melakukan pemeriksaan, namun data rekening yang sudah dibekukan oleh PPATK.
"Kita bilang fisik kita belum fokus apa dia dipanggil mau apa enggak, atau dia pergi ke luar negeri, saya pikir itu. Karena ini belum proses hukum kita cari cara lain yang penting kita datangi semua dari sekarang," ujarnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Sholihin Nur |