Penanganan Kasus Perusakan Sekolah Tidak Tepat, SMPN 2 Pajangan Lapor ke ORI DIY

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – SMPN 2 Pajangan Bantul melapor ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan DIY terkait dugaan maladministrasi oleh penyidik Polsek Pajangan Bantul pada laporan dugaan kasus perusakan fasilitas sekolah dan pengeroyokan terhadap salah satu tenaga keamanan sekolah.
Kuasa Hukum SMPN 2 Pajangan Marhendra Handoko menjelaskan, dugaan maladministrasi terjadi pada kesalahan penulisan jam laporan. Dari seharusnya pukul 04.00 WIB ditulis pukul 01.30 WIB. Kesalahan penulisan ini berpotensi membebaskan terlapor bebas dari tuntutan hukum.
Advertisement
Dugaan maladministrasi juga terjadi pada penerapan pasal untuk menjerat terlapor. Dari pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan menjadi pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Penyidik juga hanya menetapkan I sebagai tersangka. Padahal terdapat RW, B dan E sebagai terlapor lain.
Marhendra Handoko mengaku perlu melapor ke ORI DIY. Karena kasus ini terkait institusi pendidikan. Sebagai aset milik pemerintah daerah kabupaten Bantul. Seharusnya warga dapat menghormati, bukan melalukan perusakan karena alasan pribadi.
Ketua ORI perwakilan DIY Budi Masturi mengaku sudah melihat indikasi awal dugaan maladministrasi. Yaitu, berupa ketidakcermatan penyidik dalam membuat laporan. Walau demikian pihaknya belum dapat mengambil kesimpulan karena baru mendengar pernyataan dari satu pihak saja.
Untuk itu ORI perwakilan DIY akan meminta keterangan dari penyidik Polsek Pajangan Bantul. Untuk memastikan kesalahan dilakukan dengan sengaja karena tekanan dari pihak lain. Atau murni karena kurang cermat dalam menyusun laporan.
"Kesimpulan baru dapat diambil setelah menerima keterangan dari dua belah pihak," tegas Budi Masturi disela - sela melakukan kunjungan ke SMPN 2 Pajangan Bantul, Jumat (31/3/2023).
Budi Masturi memastikan, langkah yang diambil SMPN 2 Pajangan Bantul sudah tepat. Dengan melapor kasus ini ke ORI perwakilan DIY. Sebab dirinya juga melihat dimensi pelayanan publik dalam kasus ini karena sekolah dan kepolisian merupakan institusi pelayanan publik.
Edi Purnomo korban dalam kasus pengeroyokan menuturkan, peristiwa terjadi 22 Januari 2023. Berawal saat dirinya memesan mie rebus di sebuah angkringan sekitar pukul 23.00 WIB. Di tempat yang sama sedang nongkrong 4 terlapor. Saat akan menikmati mie rebus, korban mendapati abu rokok di atas makanannya.
Korban kemudian menanyakan perihal abu rokok tersebut kepada 4 terlapor. Namun justru disambut dengan gelak tawa. Merasa tersinggung korban menampar pipi salah satu pelapor. Kemudian pergi ke tempat tugasnya. Merasa perbuatannya tersebut salah, korban kembali ke lokasi untuk minta maaf.
Namun maksud baik korban justru disambut dengan tantangan berkelahi. Para terlapor juga mengeroyok korban. Untuk mencegah kejadian semakin parah, korban pulang ke sekolah. Namun para terlapor justru mendatangi tempat kerja korban. Tidak berhasil menemukan korban mereka merusak jendela salah satu ruangan di SMPN 2 Pajangan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |