Hukum dan Kriminal

Agen Voucher Pulsa di Kota Banjar Terjerat Kasus Penipuan Hampir 1 Miliar

Rabu, 10 Mei 2023 - 22:12 | 77.62k
JPU Mia saat memberikan keterangan terkait kasus tipu gelap dengan nominal kerugian hampir satu miliar. (FOTO: Susi/ TIMES Indonesia)
JPU Mia saat memberikan keterangan terkait kasus tipu gelap dengan nominal kerugian hampir satu miliar. (FOTO: Susi/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANJARKejaksaan Negeri Kota Banjar memberikan keterangan resmi terkait kasus dugaan penipuan senilai hampir 1 Miliar, Rabu (10/5/2023). 

Kasus tipu gelap ini dilaporkan 2 distributor provider kartu Tri dan Telkomsel dengan tersangka YS (29), Agen pulsa sekaligus pemilik konter aksesoris HP Lavinna dan Lulu Celuler. 

Perkara ini dijelaskan Kasi Pidana Umum Kejari Banjar, Trio Andi Wijaya, SH, MH melalui JPU Chandra dan Mia kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya sore ini. 

Mia menjelaskan bahwa kronologi kasus berawal dari laporan Distributor Tri terkait dugaan tipu gelap yang dilakukan YS yang melakukan pembelian voucher pulsa secara tempo. 

"Tersangka ini diduga memanfaatkan kedekatannya dengan orang dalam perusahaan sehingga setelah jatuh temponya habis, dia bisa meminta lagi di suplai voucher sampai akhirnya utangnya menumpuk sebanyak Rp74 jutaan," beber Mia. 

Tersangka saat ini sudah dalam tahanan di Lapas Kelas IIB Kota Banjar dan sudah dalam proses persidangan untuk kasus tipu gelap yang dilaporkan oleh Provider kartu Tri. 

Saat kasusnya berjalan, kemudian Distributor Provider Telkomsel menyusul melaporkan kasus serupa yang melibatkan tersangka YS dengan nominal Rp864 juta. 

"Saat ini baru kasusnya sudah tahap satu dan kami masih lakukan pengembangan untuk mengecek apakah ada kemungkinan keterlibatan orang dalam perusahaan Distributornya dan kemungkinan bertambahnya korban lain yang belum melapor," kali ini JPU Chandra menjabarkan. 

Chandra mengatakan bahwa kemungkinan adanya korban dari provider lainnya yang belum melapor karena tersangka YS memiliki 5 konter HP yang selama ini diduga didanai dari uang yang disalahgunakannya dari tipu gelapnya tersebut. 

"Selama ini tersangka ini menunggak pembayaran kepada Distributor padahal uang dari hasil penjualan voucher pulsa sudah dibayarkan tapi diduga digunakan untuk membayar tunggakan secara gali lobang tutup lobang selain untuk memodali lima konternya," paparnya. 

Setelah kasus penipuan ini berjalan, lanjut Chandra, tersangka mengaku sudah menutup semua konter HP miliknya. "Kami mengimbau jika masih ada korban dari tersangka YS agar segera melapor," imbau Chandra. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

Konten promosi pada widget ini bukan konten yang diproduksi oleh redaksi TIMES Indonesia. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES