Setelah Viral, Tersangka Kepemilikan Senpi Ilegal Kembali Ditahan

TIMESINDONESIA, BANTUL – Polres Bantul akhirnya merespon kritikan Jogja Police Watch (JPW) dan netizen terkait penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api atau Senpi ilegal yaitu Agus Supriyono alias Yurico, 53 tahun. Kini, tersangka Yurico kembali dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Bantul.
Penahanan kembali terhadap tersangka Yurico tersebut dilakukan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Bantul pada Kamis (3/8/2023). Padahal, pria paruh baya yang merupakan warga Tembalang Pesona Asri, Kramas, Tembalang, Semarang, Jawa Tengah itu sebelumnya ditangguhkan karena dinilai kooperatif.
Advertisement
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Jeffry Prana Widnyana mengatakan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api tersebut dilakukan kembali pada Kamis (3/8/2023). Penahanan itu dilakukan ketika tersangka sedang melakukan wajib lapor. Dengan telah ditahannya kembali tersangka ini, maka status penangguhan penahanan tidak berlaku lagi. Termasuk kewajiban melapor sebagaimana yang diberlakukan kepada diri tersangka.
"Tersangka sudah kembali ditahan per 3 Agustus 2023 kemarin. Karena sudah ditahan tentunya sudah tidak wajib lapor dan status penangguhan penahan juga sudah tidak berlaku dikarenakan yang bersangkutan sudah kami tahan," kata Iptu Jeffry, Jumat (4/8/2023).
Jeffry menerangkan, berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap. Hanya, pihaknya masih menunggu satu berkas dari laboratorium forensik (Lapfor) Mabes Polri Cabang Semarang, Jawa Tengah terkait dengan pemeriksaan keaslian barang bukti Senpi tersebut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus kepemilikan Senpi ilegal ini terungkap pada 23 Juli 2023. Peristiwa ini terjadi di Jalan Srandakan Nomer 28, Jodog, Gilangharjo, Pandak, Bantul. Sang pengguna senpi adalah Agus Supriyono alias Yurico, 53 tahun, warga Pesona Asri, Kramas, Tembalang, Semarang, Jawa Tengah.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Satreskrim Polres Bantul pun menetapkan Yurico sebagai tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik pun memutuskan menahan tersangka Yurico pada 23 Juli 2023 . Namun, hanya selang sehari atau pada 24 Juli 2023, pihak penyidik Satreskrim Polres Bantul melakukan penangguhan penahanan karena tersangka. Penangguhan itu dilakukan karena tersangka dinilai kooperatif dan tinggal di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penangguhan penahanan terhadap Yurico mendapat perhatian dari Jogja Police Watch (JPW). Kepala Divisi JPW, Baharudin Kamba menilai, keputusan penangguhan penahanan itu terbilang sangat cepat. Sehingga, ia meminta pihak Polres Bantul menjelaskan hal ini secara subjektif maupun objektif.
Bahkan, JPW meminta kepada Propam Polda DIY untuk menelusuri kebijakan penangguhan penahanan terhadap tersangka kepemilikan senpi ilegal tersebut. Hal itu diperlukan untuk transparan dan akuntabel terkait dengan penangguhan penahanan tersangka yang bernama asli Agus Supriyono. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka JPW meminta kepada penyidik Polres Bantul dan pihak yang terkait agar dikenai sanksi tegas tanpa pandang bulu. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Amar Riyadi |
Publisher | : Rizal Dani |
Konten promosi pada widget ini bukan konten yang diproduksi oleh redaksi TIMES Indonesia. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.