Hukum dan Kriminal

KPK akan Periksa Pengurus Pokmas di Malang Penerima Dana Hibah dari DPRD Jatim

Sabtu, 14 September 2024 - 12:59 | 252.67k
Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Dok. TIMES Indonesia)
Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Di tengah hiruk pikuk persiapan pemilihan kepala daerah, Pilkada 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada pengurus Kelompok masyarakat (Pokmas) di Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu), sebagai penerima dana hibah Pokmas dari DPRD Provinsi Jawa Timur.

Dari sumber di internal KPK dan Mapolresta Malang Kota, yang diterima TIMES Indonesia, pihak lembaga anti rasuah, akan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, pada Senin (16/9/2024), di Mapolresta Malang Kota.

Advertisement

"Senin (16/9/2024), akan turun ke Malang. Akan memeriksa Pokmas (Kelompok Masyarakat) di Malang. Tempat di Mapolresta Malang Kota," kata sumber TIMES Indonesia, di internal KPK.

Dikonfirmasi ke pihak Mapolresta Malang Kota, juga membenarkan rencana KPK tersebut. "Benar memang akan ada pemeriksaan dari penyidik KPK. Maaf, hanya itu yang bisa saya infokan," kata sumber dari Mapolresta Malang Kota, dengan nada mewanti-wanti untuk tidak disebutkan namanya.

Menindak lanjuti kabar ini, TIMES Indonesia terus berusaha mengkonfirmasi kepada Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika. Hingga berita ini ditulis, TIMES Indonesia, belum mendapatkan keterangan resmi dari Juru Bicara KPK.

Pada Jumat (30/8/2024), dari keterangan resminya, sejak Senin, 26 Agustus 2024 sampai dengan Kamis, 29 Agustus 2024, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 65 saksi terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, para saksi tersebut antara lain adalah ketua kelompok masyarakat dan koordinator lapangan yang tersebar di beberapa wilayah di Jawa Timur.

Tim penyidik KPK, sudah mendalami terkait proses pengajuan dana hibah, pencairan dana hibah, potongan-potongan dana hibah, serta kebenaran pengelolaan dana hibah.

Diketahui, menurut data yang dikeluarkan oleh Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, bahwa ada banyak kendala. Karena banyak Pokmas fiktif yang harus diperiksa oleh KPK. "Jumlahnya, kurang lebih ada 14.000 pokmas fiktif," katanya.

Sebanyak 14.000 pokmas fiktif tersebut harus dikonfirmasi terkait jumlah uang yang diterima dan uang yang dikembalikan kepada DPRD Jatim sebagai suap.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 21 tersangka. KPK sudah mencegah 21 tersangka tersebut pergi ke luar negeri, sesuai dengan surat keputusan KPK nomor 965 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang.

Lalu, siapa saja pengurus kelompok masyarakat (Pokmas) dan apa saja nama-nama Pokmas di Malang Raya, yang akan diperiksa oleh KPK, Senin (16/9/2024), di Mapolresta Malang Kota? TIMES Indonesia, akan terus update pemberitaan kasus tersebut.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES