Hukum dan Kriminal

Tergiur Percepatan Pendidikan Profesi, Para Guru di Magelang Tertipu Jutaan Rupiah

Senin, 23 September 2024 - 19:22 | 43.20k
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa, menunjukkan barang bukti berupa uang yang berhasil diamankan saat OTT. (Foto: Sulistiyo/ TIMES Indonesia)
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa, menunjukkan barang bukti berupa uang yang berhasil diamankan saat OTT. (Foto: Sulistiyo/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MAGELANG – TM (42) seorang aparatur Sipil Negara (ASN) diduga kuat menjadi dalang atas kasus tindak pidana korupsi percepatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Agama Islam, di Kabupaten Magelang.

Untuk melancarkan aksinya, TM mengajak tiga pelaku lainnya, yaitu HY (44) KZP (35) dan JM (32). Ketiga pelaku mempunyai peran yang berbeda-beda, sementara itu korban dari aksi kompolotan ini mencapai 137 guru SD dan SMP dengan total kerugian sebesar Rp1.164.500.000.

Advertisement

TM sendiri adalah seorang guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sebuah SD di Kabupaten Semarang. Sementara HY dan KZP merupakan guru PAI di Kecamatan Salaman, Sedangkan JM adalah guru PAI di Kecamatan Tempuran. Keempatnya tergabung dalam Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Bumi Serasi.

Sementara itu, Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa menjelaskan bahwa, kejadian itu terungkap karena adanya laporan dari masyarakat perihal adanya sertifikasi guru yang dinilai tidak sesuai ketentuan yang semestinya. Adanya pungutan atau tagihan yang harus dibayarkan kepada para pelaku. Atas dasar itu, Polisi mendalami kasus tersebut dan berhasil menangkap para pelaku di rumah KZP di Salaman, pada Sabtu (9/3/2024).  

Para pelaku yang tergabung dalam PGTK Bumi Serasi itu menyampaikan bahwa program percepatan PPG melalui jalur mandiri, sedangkan program tersebut tidak ada. Mereka membebankan Rp8,5 juta kepada para guru PAI di Kabupaten Magelang yang lolos seleksi akademik, meski belum mendapatkan dipanggilan menjadi peserta PPG.

Para guru itu tergiur untuk mendaftar karena para pelaku menginformasikan, jika dikemudian hari akan mendapatkan tunjangan.

“Para guru ini tertarik karena ada pernyataan, bila lolos sertifikasi akan mendapatkan tunjangan guru sebesar Rp3,5 juta setiap bulannya,” ungkap kapolresta pada, Senin (23/9/2024).

Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan, keempat pelaku memiliki peran yang berbeda. Sedangkan dalang utamanya adalah TM, ia bertugas menentukan besaran tagihan yang harus dibayarkan oleh para calon peserta PPG ini. 

TM yang menjabat sebagai ketua umum PGTK Bumi Serasi kemudian mengangkat KZP, HY,dan JM untuk menjadi pengurus PGTK Magelang kemudian, mengalokasikan uang yang terkumpul untuk dibagikan sebagai honor pelatihan.

Sementara KZP yang bertindak sebagai bendahara PGTK, menerima uang dari peserta percepatan PPG PAI, serta bersama dengan HY dan JM meminta rekomendasi dari Kemenag Kabupaten Magelang. Sedangkan HY berperan sebagai ketua PGTK Bumi Serasi Magelang. 

HY kemudian, membuat surat undangangan untuk mengumpulkan guru PAI yang lolos seleksi akademik guna menjelaskan bahwa tim mereka bersedia membantu percepatan PPG PAI dengan biaya Rp8,5 juta.

Karena TM berdomisili di semarang, HY lah yang ditugaskan untuk mendata guru yang ingin mengikitu progam percepatan tersebut dan JM yang berperan sebagai sekretaris PGTK Bumi Serasi Magelang mempunyai tugas mencatat pembayaran dari peserta percepatan dan membuat surat pernyataan dari peserta yang inti pernyataan itu adalah, keikut sertaan mereka adalah atas inisiatif sendiri.

Dari aksi mereka, polisi berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti berupa uang tunai Rp1.037.000.000 yang terkumpul dari guru PAI dan Rp127.500.000 yang terkumpul dari 15 guru PAI SD se- Kecamatan Tegalrejo. Saat dilakulan OTT yang berada di TKP adalah KZP, HY, dan JM.

“Atas perbuatan itu, para pelaku disangkakan pasal 12 huruf e dan/atau pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling dingkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Kombes Mustofa. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES