Hukum dan Kriminal Derap Nusantara

KPK: Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Tidak Menghalangi Pemeriksaan

Senin, 17 Februari 2025 - 18:30 | 35.01k
Tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan Perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto melambaikan tangan saat akan menjalani pemeriksaan oleh KPK di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025). (ANTARA )
Tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan Perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto melambaikan tangan saat akan menjalani pemeriksaan oleh KPK di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025). (ANTARA )
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak menghalangi proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Menurut Tanak, praperadilan hanya bisa dijadikan alasan untuk mangkir dari panggilan KPK jika ada penetapan dari hakim praperadilan yang menyatakan agar pemeriksaan ditunda.

Advertisement

“Kalau menurut ketentuan hukum, ada praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan,” ujar Tanak saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (17/2/2025).

Ia juga menambahkan bahwa praperadilan hanya bisa menjadi alasan penundaan pemeriksaan apabila ada keputusan hakim yang memerintahkan penundaan tersebut.

Sebelumnya, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan Hasto Kristiyanto pada Senin (17/2) pagi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Namun, Hasto melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan karena tengah mengajukan gugatan praperadilan terhadap dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan KPK terhadapnya.

"Permohonan penundaan pemeriksaan tersebut dilakukan karena Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy.

Pada Kamis (13/2), hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto terkait status tersangkanya. Hakim menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil.

Penyidik KPK sendiri menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI dari Dapil Sumsel I, Harun Masiku. Selain itu, Hasto juga dijerat dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES