
TIMESINDONESIA, MALANG – Dalam perjalanannya, hobi dapat menjadi bisnis yang menguntungkan, Kejelian dalam memanfaatkan dalam setiap peluang memang tidak dimiliki setiap orang, dalam menyalurkan hobi, peluang usahapun bisa muncul dengan kemampuan membaca situasi, bahkan sampai ada adagium “hobi yang baik adalah hobi yang menghasilkan”.
Ditambah dengan Perkembangan teknologi dan komunikasi yang semakin mudah diakses oleh masyarakat berdampak pada kemudahan dalam pemenuhan kebutuhan barang dan jasa. Munculnya grub jual beli dalam beberapa media sosial semakin mempermudah dalam pemenuhan hobi tersebut, Pada mulanya masyarakat memenuhi kebutuhannya salah satunya melalui perdagangan.
Advertisement
Perdagangan (selanjutnya disebut jual beli) dilakukan dengan bertatap muka antara kedua belah pihak yang sepakat mengadakan suatu perjanjian jual beli dimana didalam perjanjian tersebut mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Penggunaan teknologi dan komunikasi yang berpengaruh dalam jual beli adalah internet. Internet merupakan sebuah jaringan komputer yang terhubung secara global. Melalui penggunaan teknologi internet memungkinkan seseorang dapat melakukan pertukaran informasi tanpa adanya batas ruang dan waktu. Hal tersebut secara nyata berpengaruh terhadap sektor bisnis.
Penggunaan teknologi internet di dunia bisnis memudahkan seseorang melakukan transaksi, dalam hal ini seseorang tanpa adanya pertemuan dengan para pihaknya tetap dapat melakukan transaksi dengan dibantu melalui media internet, dimana kegiatan ini lebih dikenal sebagai Elektronik Commerce Transaction (E-Commerce).
INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id
Munir Fuady menyatakan bahwa yang dimaksud dengan e- commerce adalah suatu proses berbisnis dengan memakai teknologi elektronik yang menghubungkan antara perusahaan, konsumen dan masyarakat dalam bentuk transaksi elektronik, dan pertukaran/penjualan barang, servis, dan informasi secara elektronik. Dengan demikian, pada prinsipnya bisnis dengan e-commerce merupakan kegiatan bisnis tanpa warkat (paperless trading) (Munir Fuady, 2008:407).
Pelaksanaaan transaksi online harus memperhatikan syarat-syarat dalam melakukan transaksi dengan menggunakan media elektronik. Asumsi yang harus dipenuhi diantaranya kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas dan kewajaran. Hal tersebut disebabkan adanya kemudahan transaksi online yang dapat terhubung pada komputer atau smartphone dengan koneksi internet tanpa ada waktu yang membatasi dalam 24jam. Dalam transaksi secara online prinsip kejujuran sangat rentan karena anatra penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung. Hal tersebut menjadi faktor resiko adanya ketidakamanan transaksi yang dilakukan secara online (Pekerti & Herwiyanti, 2018).
Kelemahan dari transaksi jual beli on line yang utama yaitu tingkat keamanan yang sulit dijamin keamanannya. Beberapa permasalahan yang muncul dari transaksi jual beli on line di antara keterlambatan kedatangan barang pesanan, ketidaksesuaian antara barang yang dipesan dengan yang diterima, barang yang dipesan tidak datang dan penjual tidak menerima uang sebagai hasil dari penjualannya.
Melihat banyaknya kelemahan dan kerentanan dalam transaksi jual secara online, maka diperlukan akan adanya jaminan pada setiap transaksinya. Dalam hal jaminan, pada dasarnya transaksi online tidak jauh berbeda dengan transaksi yang dilakukan secara konvesional.
Transaksi jual beli didasarkan pada perjanjian jual beli, dimana setiap orang diberikan kebebasan membuat perjanjian selama memenuhi syarat sahnya perjanjian dan tidak melanggar norma hukum, kesusilaan, serta ketertiban umum. Secara tersirat pengaturan transaksi jual beli secara online dapat dikatakan sah apabila telah memenuhi syarat-syarat perjanjian yang terkandung dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id
Berdasarkan ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata transaksi jual beli secara online dapat dinyatakan sah apabila telah memenuhi persyaratan diantaranya telah terdapat kesepakatan yang mengikat para pihak penjual dan pembeli, kecakapan para pihak dalam melakukan transaksi, kejelasan dari hal barang yang diperjualbelikan, dan tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan kepentingan umum. Persyaratan ini harus dipahami baik penjual maupun pembeli. Hal ini menjadi pedoman bagi kedua belah pihak untuk mengurangi resiko dalam melakukan transaksi jual beli secara online.
Dalam hal ini, untuk pengaturan jual beli lebih khususnya Kitab Undang- Undang Hukum Perdata telah mengaturnya yaitu pada Pasal 1457 sampai pada Pasal 1540 mengenai Jual Beli. Definisi jual beli menurut Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah “suatu perjanjian, dengan mana pihak satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan”. Sehingga transaksi jual beli yang dilakukan melalui media elektronik walaupun menggunakan sistem jual beli yang berbeda dengan jual beli secara konvesional, apabila telah memenuhi unsur definisi tersebut maka status jual beli secara online sama halnya dengan jual beli konvensional pada umumnya.
INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id
Pada hakekatnya jual beli secara online mempunyai status yang sama dengan jual beli secara konvensional, namun penerapan persyaratan jual beli pada transaksi jual beli secara online tidak semudah penerapannya seperti dalam jual beli konvensional, karena sifat dari transaksi jual beli online yang non fisik hanya berkomunikasi lewat jaringan internet. Maka dalam hal ini para pihak tidak dapat melakukan tatap muka secara langsung sehingga menimbulkan resiko yang berpengaruh pada perjanjian jual beli yang terlaksana.
Suatu pelaksanaan perjanjian harus mempunyai landasan hukum yang jelas untuk mengurangi resiko yang timbul atas pelaksanaan perjanjian jual beli online tersebut. Transaksi elektronik telah diatur lebih khusus dalam hukum nasional, yaitu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Dalam jual beli online. Jasa Rekber sangat membantu pemenuhan hak dan kewajiban antara pihak penjual dan pembeli, namun permasalahan penggunaan jasa Rekber dalam transaksi jual beli online adalah perlindungan hukum bagi pengguna jasa Rekber. sehingga apabila terjadi hal-hal yang merugikan pengguna jasa Rekber maka pihak pemberi jasa rekber ikut bertanggung jawab. Karena menurut pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi elektronik mengatur bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik harus menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya.
Hadirnya grub jual beli dan Online Shop sangat membantu dalam urusan belanja ataupun memenuhi kebutuhan akan hobi. Berbagai platform dimanfaatkan untuk membuat iklan atau mempromosikan produk yang akan dijual. Dimana akan berjalan lurus bagi mereka yang memang sengaja memanfaatkan platform yang ada untuk melakukan penipuan, rekber merupakan salah satu cara untuk menghindari penipuan. ***
Tetap berhati-hati dan bijak dalam bermedia social.
INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id
*)Penulis: Yandri Radhi Anadi S.H., M.Kn., Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Malang (UNISMA).
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Dhina Chahyanti |
Publisher | : Rochmat Shobirin |