Kopi TIMES

PP Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Remaja: Melindungi atau Merusak Generasi?

Kamis, 22 Agustus 2024 - 11:00 | 20.20k
Deny Setyoko Wati, S.H., Pemerhati Sosial Masyarakat.
Deny Setyoko Wati, S.H., Pemerhati Sosial Masyarakat.

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Pemerintah melalui kebijakannya kembali membuat gaduh seantero negeri. 26 Juli 2024 lalu, pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah UU Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). PP ini mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Disahkannya aturan tersebut menuai polemik. Ya wajar saja, sebab bunyi pasal 103 ayat 4 butir (e) pada PP tersebut seakan memberikan fasilitas untuk melakukan aktivitas seksual dikalangan remaja. 

Advertisement

Pasal 104 tentang upaya kesehatan sistem reproduksi dewasa. Pasal 104 ayat 2 butir (b) dipaparkan dengan pemberian konseling, informasi dan edukasi perilaku seksual yang sehat, aman dan bertanggung jawab. Ayat ini multitafsir, yakni bisa dipahami tidak hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri namun bisa juga untuk pasangan yang tidak terikat perkawinan.

Selanjutnya pasal 104 ayat 3 butir (e) berbunyi penyediaan alat kontrasepsi bagi pasangan usia subur dan kelompok yang beresiko. Ayat ini juga multitafsir, sebab tidak dijelaskan kriteria pasangan usia subur yang seperti apa. Usia remaja juga merupakan usia subur. 

Selain itu, pasangan yang dimaksud tidak secara gamblang dijelaskan bahwa pasangan suami istri atau bukan. Jadi, Isi pasal-pasal tersebut secara eksplisit menimbulkan kekhawatiran adanya potensi penyalahgunaan alat kontrasepsi dan meningkatnya seks bebas di kalangan remaja dan pelajar. 

Apalagi kini seks bebas sudah menjadi bagian dari pergaulan remaja. Terbukti dari pernyataan kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dr. Hasto Wardoyo, bahwa terdapat peningkatan persentase remaja di usia 15-19 tahun yang telah melakukan hubungan seks pertama kali. Ia juga menyebut terdapat 59 persen remaja perempuan yang telah melakukan hubungan seksual. Sedangkan remaja laki-laki ada di angka 74 persen. 

Dokter Dewi Inong Irana, spesialis kulit dan kelamin dalam Fokus UIY chanel, 11 Agustus 2024 lalu memaparkan terdapat 23 macam penyakit infeksi menular seksual (IMS) akibat seks bebas. Ia bahkan memaparkan data penderita AIDS rentang umur tahun 1987 hingga maret 2020 (usia 20-29 tahun) menjadi penderita terbanyak, yakni 31,9 persen. Dan beliau juga menegaskan bahwa penularan HIV/AIDS dikarenakan melakukan hubungan seks diluar nikah (zina). 

Oleh karena itu, ditekennya PP Nomor 28 Tahun 2024 ini sangat berpeluang semakin meliberalkan pergaulan remaja saat ini. Sebelum adanya aturan ini pergaulan remaja sudah sangat memprihatinkan. Apalagi jika difasilitasi alat kontrasepsi? Tentu, akan semakin merusak dan menjerumuskan generasi pada kehancuran. Maka pemberian alat kontrasepsi kepada pelajar dan remaja bukanlah hal yang tepat. Hal ini, juga menunjukkan bahwa pemerintah gagal dalam memahami akar persoalan generasi.

Akar Masalah Pergaulan Generasi

Tampaknya memang harus ditegaskan, bahwa tingginya angka kehamilan tak diinginkan, aborsi, pernikahan usia dini dan merebaknya penyakit infeksi menular seksual. Tidak lain disebabkan banyaknya masyarakat yang melakukan seks diluar nikah alias zina! Bukan karna yang lain. Jadi, penyebab mengapa masyarakat termasuk remaja hari ini banyak yang kecanduan zina itulah yang semestinya digali dan diselesaikan oleh pemerintah. 

Jika ditelisik, sebenarnya karena gaya hidup masyarakat yang sekular dan liberal, yang menjadikan zina mewabah ditengah masyarakat. Hal ini tidak lain karena kehidupan saat ini dibawah pengaturan sistem sekularisme kapitalisme. Sebuah sistem yang mengesampingkan agama dari kehidupan. 

Hasilnya, standar untuk menilai segala sesuatu, termasuk perbuatan manusia bukan lagi halal-haram, baik-buruk dan terpuji-tercela. Melainkan kemanfaatan yang bersifat fisik. Atau materi yang dijadikan ukuran suatu perbuatan itu akan dilakukan atau ditinggalkan dan diperbolehkan atau dilarang. 

Terlebih lagi, kepuasan jasmani merupakan hal yang harus dipenuhi dalam sistem sekularisme. Hingga kebahagiaan pun diukur dari bisa terpenuhinya kesenangan jasmani. Imbas dari penerapan sistem sekularisme kapitalisme ini pun menjadikan industri film biru dan konten-konten berbau seksual bebas tayang. Negara juga tidak berani melarang tegas hal tersebut. Karena menghasilkan keuntungan materi yang tinggi bagi negara. 

Ditambah lagi, kebebasan berekspresi juga dilindungi oleh sistem ini atas nama HAM. Akibatnya banyak masyarakat yang tidak lagi memiliki rasa malu, mengumbar aurat dan syahwatnya. Kondisi itulah yang menjadi faktor pemicu masyarakat senang dengan aktivitas seksual. 

Parahnya lagi, sistem sekularisme ini juga mendidik masyarakat menjadi individualistik. Ini mengakibatkan sistem kontrol sosial masyarakat tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Sehingga wajar, seks bebas menjamur, sebab masyarakat hanya diam padahal mengetahui kemaksiatan tersebut. 

Berdasarkan hal tersebut, jelas bahwa sekulerisme kapitalisme lah yang menjadi biang keladi rusaknya generasi. Oleh karena itu penyelamatan generasi harus dilakukan secara sistemis. Yaitu dengan meninggalkan gaya hidup sekular dan liberal. 

***

*) Oleh : Deny Setyoko Wati, S.H., Pemerhati Sosial Masyarakat.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hainorrahman
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES