Pemerintahan

RUU LLAJ Belum Dibahas, Formappi Ingatkan Penilaian Publik Terhadap Kinerja DPR

Jumat, 10 Juni 2022 - 16:43 | 24.83k
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) Lucius Karus - (FOTO: ist)
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) Lucius Karus - (FOTO: ist)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) Lucius Karus mengingatkan DPR RI dan pemerintah mengenai pentingnya regulasi yang kuat untuk mengakomodir keberadaan transportasi online berbasis aplikasi. Hal ini penting agar nantinya tidak memunculkan kekacauan di masyarakat. 

"Transportasi online ini permasalahan pelik, kita tahu saat ini banyak inovasi dan perkembangan teknologi yang perlu direspon oleh regulasi yang kuat," kata Lucius Karus kepada wartawan, Jumat (10/6/2022).  

Advertisement

Menurutnya, selain masalah transportasi online, usulan mengenai peralihan beberapa kewenangan dari Kepolisian ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga perlu dibahas secara serius. 

Dalam proses pembahasannya, DPR melalui Komisi V perlu melibatkan semua stakeholder, termasuk dari kalangan praktisi transportasi hingga akademisi. 

Menurut Lucius Karus, revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) ini pembahasannya perlu disegerakan. Bukan sebaliknya, menunggu kasus demi kasus bermunculan kemudian baru pembahasannya dipercepat. 

Apalagi, selain peralihan kewenangan, angka kecelakaan dari pergerakan angkutan obesitas atau bermuatan lebih (over dimension overload (ODOL) juga terus meningkat. 

"Saya kira ini sebuah kebutuhan yang perlu direspon DPR dan Pemerintah, mesti segera dipertimbangkan pembahasannya daripada menunggu kasus dulu baru jalan. Jadi kesan masyarakat semakin kuat bahwa DPR tidak responsif,' jelasnya. 

"Hadirkan pihak-pihak terkait, karena banyak aktor yang memang perlu dilibatkan. Jadi tidak ada pihak yang merasa diabaikan," sambung Lucius Karus seraya menambahkan pembahasan RUU LLAJ ini sudah lama namun hingga kini belum ada kemajuan berarti.

Lucius Karus lantas mempertanyakan pembahasan RUU LLAJ belum masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2022. Padahal, Komisi V telah menyelesaikan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menjadi Undang-Undang (UU). 

"UU Jalan kan sudah selesai dibahas, dan soal transportasi ini sudah lama belum disahkan sama DPR," ucap Lucius Karus. 

Di sisi lain, Formappi mencatat ada beberapa RUU pada Prolegnas Prioritas 2022 telah diselesaikan DPR. Dengan alokasi waktu yang ada pada masa persidangan tahun 2022, DPR harus mempertimbangkan dilakukannya perubahan Prolegnas 2022. 

"Sangat mungkin perubahan prolegnas itu dilakukan, bulan Juli. Apalagi kita tahu sudah beberapa RUU yang telah disahkan pada akhir tahun 2021. Yang sudah disahkan itu bisa diganti dengan RUU lain yang mendesak," jelas Lucius Karus. 

FORMAPPI juga memberikan penekanan soal tiga legislasi yang perlu mendapatkan perhatian serius. Yakni UU Perlindungan Data Pribadi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan terakhir UU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES