Pemerintahan

Pemkab Majalengka Ajukan Raperda PDRD untuk Peningkatan Kapasitas Fiskal Daerah

Kamis, 23 Februari 2023 - 18:28 | 62.97k
Bupati Majalengka, H Karna Sobahi bersama Kepala Bapenda Majalengka, H Irfan Nur Alam seusai penyemaian Reperda pajak dan retribusi daerah ke DPRD. (FOTO: Hendri Firmansyah/TIMES Indonesia)
Bupati Majalengka, H Karna Sobahi bersama Kepala Bapenda Majalengka, H Irfan Nur Alam seusai penyemaian Reperda pajak dan retribusi daerah ke DPRD. (FOTO: Hendri Firmansyah/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten Majalengka (Pemkab Majalengka), Jawa Barat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau Raperda PDRD. Langkah ini guna peningkatan kapasitas fiskal daerah dengan adanya penambahan kewenangan pengelolaan perpajakan, 

Ajuan Raperda PDRD oleh Pemkab Majalengka tersebut diserahkan Bupati Majalengka, H. Karna Sobahi kepada Ketua DPRD Majalengka dalam rapat paripurna yang digelar di gedung Bhineka Yudha Sawala.

"Pengajuan Perda tersebut merupakan tindaklanjut atas terbitnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau UU HKPD," jelas Kepala Bapenda Majalengka, H. Irfan Nur Alam, Kamis (27/2/2023).

Oleh karena itu, lanjutnya, maka pemerintah daerah diharuskan untuk menyesuaikan regulasi yang ada di daerah. 

Irfan menuturkan, sejalan dengan Pasal 189 UU HKPD ini mencabut beberapa peraturan perundang-undangan di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Lebih lanjut, di dalam UU HKPD juga memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam bentuk pengaturan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.

"Di antaranya diatur dalam Pasal 94, 187 huruf b dan c dan Pasal 188 huruf b dimana jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi," sebutnya.

Kemudian dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.

Irfan mengungkapkan, adapun perubahan yang substansial dalam perubahan Raperda PDRD ini adalah penyederhanaan pajak hotel, restoran, pajak hiburan dan pajak penerangan jalan menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu.

Selain itu juga, imbuhnya, Pemkab Majalengka memiliki kewenangan untuk mengelola opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sedangkan untuk retribusi daerah pada Raperda ini memangkas jumlah retribusi dari 32 jenis menjadi 18 jenis retribusi. 

Sejalan dengan hal tersebut, katanya, apabila Raperda PDRD ini telah ditetapkan dan diundangkan diharapkan dapat menguatkan sistem perpajakan daerah.

"Raperda PDRD ini tentu ditujukan untuk mendorong kemudahan berusaha, mengurangi retribusi atas layanan wajib, serta peningkatan kapasitas fiskal daerah dengan adanya penambahan kewenangan pengelolaan perpajakan di Kabupaten Majalengka," jelas Kepala Bapenda Majalengka. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES