Revisi Permendag No 50/2020, Menkop UKM Teten Minta Perhatikan Juga Kebijakan
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Polemik media sosial Tiktok yang juga menjalankan bisnis e-commerce mendorong Pemerintah Indonesia untuk mengkaji ulang Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Saat ini Pemerintah sedang merevisi Permendag no 50/20,” kata Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki yang menyoalkan keberadaan tiktok sebagai e-commerce, pada Sabtu (16/9/2023).
Advertisement
Menurut Menkop UKM Teten, tidak hanya merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 saja tetapi juga harus dikaji kembali terkait kebijakan pemerintah Indonesia tentang investasi dan perdagangan serta standar produk.
“Terlalu mudah masuknya barang impor ke Indonesia. Terlalu murah tarif bea masuk consumer goods ke sini, jangankan UMKM produk industri manufaktur pun tidak bisa bersaing. Terutama produk garment, kosmetik, sport shoes, farmasi dan lainnya,” kata Menkop UKM Teten.
Teten menjelaskan, saat ini ekonomi China sedang melemah, produksi consumer good yang oversupply, dibuang ke Asean, terutama Indonesia karena marketnya besar dan hampir separuh populasi masyarakat Indonesia udah masuk ke E-comerce.
“Babak belur kita (Indonesia). 80 persen umkm yang jualan di e-commerce dan socialcommerce hanyalah seller produk-produk impor terutama dari China,” tandasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |