Wacana Pemekaran Wilayah Diakomodir Pansus RPJPD DPRD Kabupaten Malang

TIMESINDONESIA, MALANG – Wacana dan harapan pemekaran Kabupaten Malang sampai di gedung dewan. Pansus Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) DPRD Kabupaten Malang membuka ruang bagi muncunya usulan pemekaran Kabupaten Malang ini.
Seperti diungkapkan ketua Pansus RPJPD DPRD Kabupaten Malang, Ziaul Haq kemarin, yang memungkinkan adanya pembahasan wacana pemekaran wilayah Kabupaten Malang ini di waktu mendatang.
Advertisement
"Dari diskusi dan kajian yang kita lakukan, yang berkembang di masyarakat, yang awalnya masih di Malang utara, ada keinginan memasukkan pemekaran itu. Nah, isu pemekaran ini yang kemudian kita akomodir, (dimasukkan) dalam dokumen RPJPD," terang Ziaul Haq.
Dokumen dalam RPJPD Kabupaten Malang yang dimaksudkannya, akan dimasukkan dalam Bab II tentang pemekaran wilayah. Bahkan, kata Zia, isu pemekaran wilayah ini dimungkinkan tidak sebatas tingkat kabupaten.
"Yang namanya pemekaran wilayah itu, bahkan tidak hanya Malang utara. Di tingkat kecamatan, desa hingga RW bisa pemekaran," jelas anggota DPRD Fraksi Gerindra ini.
Zia mencotohkan, di wilayah kecamatan Sumbermanjing yang punya wilayah antardesa berjauhan, bisa dimekarkan menjadi kecamatan baru untuk beberapa desa.
Begitu juga, di wilayah padat penduduk seperti di Desa Mangliawan Pakis, juga memungkinkan untuk pemekaran wilayah.
Zia mengakui, selama ini sudah banyak mendengar adanya gerakan sosial yang mewacanakan keinginan pemekaran wilayah di Kabupaten Malang utara.
Sementara itu, Ketua Fraksi NasDem, Amarta Faza, juga berpandangan sama. Menurutnya, dalam dokumen RPJPD yang sudah dibahas pansus, sudah dimasukkan terkait masukan pemekaran wilayah.
"Semangatnya (dalam RPJPD) adalah optimalisasi pelayanan publik dan potensi kebijakan penataan daerah, melalui pemekaran wilayah dengan memperhatikan rentang kendali dan luas wilayah. Itu sudah kita masukkan dalam dokumen kemarin," demikian Faza Amarta. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |