Pemerintahan

Jokowi: Kesejahteraan Hakim Masih dalam Kajian Kementerian Terkait

Selasa, 08 Oktober 2024 - 11:11 | 18.81k
Presiden RI Joko Widodo usai meninjau harga bahan pangan dan pokok di Pasar Dukuh Kupang, Jumat (20/9/2024). (Foto: Siti Nur Faizah/TIMES Indonesia)
Presiden RI Joko Widodo usai meninjau harga bahan pangan dan pokok di Pasar Dukuh Kupang, Jumat (20/9/2024). (Foto: Siti Nur Faizah/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Presiden RI Jokowi) menyatakan bahwa masalah kesejahteraan hakim saat ini masih dalam proses kajian dan perhitungan oleh kementerian-kementerian terkait. Hal ini disampaikan oleh Jokowi saat menanggapi tuntutan yang diajukan oleh Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) kepada Mahkamah Agung, Senin (7/10).

"Semuanya masih dalam kajian dan perhitungan di Menpan, Menteri Hukum dan HAM, serta Kementerian Keuangan. Semuanya baru dihitung dan dikalkulasi," kata Jokowi singkat setelah membuka acara BNI Investor Daily Summit 2024 di JCC, Jakarta, Selasa (8/10).

Advertisement

Sebelumnya, Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menyampaikan empat tuntutan dalam audiensi di Mahkamah Agung. Salah satu tuntutan utama mereka adalah peningkatan kesejahteraan hakim, yang dikatakan belum mengalami perubahan signifikan sejak tahun 2012.

Tuntutan pertama SHI adalah mendukung pimpinan Mahkamah Agung dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) untuk mendorong revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 mengenai Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah Mahkamah Agung.

Tuntutan kedua, SHI mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim kembali dibahas untuk memperkuat pengawasan terhadap hakim, guna menciptakan integritas dan akuntabilitas yang lebih baik.

Ketiga, SHI juga menginginkan percepatan pengesahan RUU Contempt of Court, yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hakim yang kerap menghadapi tekanan dan ancaman dalam menjalankan tugasnya.

Tuntutan keempat yang diajukan adalah adanya peraturan pemerintah yang menjamin keamanan bagi keluarga para hakim, untuk memastikan perlindungan bagi mereka dari potensi ancaman atau intimidasi yang dapat terjadi.

Tuntutan tersebut mencerminkan aspirasi SHI untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi hakim, sejalan dengan peran mereka yang krusial dalam menegakkan keadilan di Indonesia. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES