Pemerintahan

Empat Raperda Prakarsa DPRD Purbalingga Disambut Baik Pemkab, Ini Alasannya

Selasa, 05 November 2024 - 18:51 | 18.41k
Heri Sulastri, Sekda Purbalingga saat menyampaikan pendapat bupati terhadap Raperda prakarsa DPRD setempat. (FOTO: Dok. Kominfo Purbalingga for TIMES Indonesia)
Heri Sulastri, Sekda Purbalingga saat menyampaikan pendapat bupati terhadap Raperda prakarsa DPRD setempat. (FOTO: Dok. Kominfo Purbalingga for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PURBALINGGA – Empat rancangan Pmperaturan daerah (Raperda) prakarsa DPRD Purbalingga disambut baik Pemda Purbalingga. Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Aman Waliyudin serta dihadiri Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga, Sekda Purbalingga Herni Sulasti dan para Kepala OPD.

Keempat Raperda tersebut meliputi peraturan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Advertisement

Raperda-prakarsa-DPRD-setempat.jpg

Sekretaris Daerah (Sekda) Purbalingga, Herni Sulasti, pada Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Bupati terhadap Raperda Prakarsa DPRD di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Purbalingga, Senin (5/11/2024) menyampaikan pentingnya pengaturan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum.

"Dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat di Kabupaten Purbalingga yang tenteram dan tertib, tentu diperlukan pengaturan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, budaya, tata nilai kehidupan bermasyarakat, serta dinamika saat ini," katanya.

Ia juga menambahkan bahwa Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 yang mengatur tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kabupaten Purbalingga sudah tidak relevan dengan perkembangan peraturan dan kebutuhan masyarakat saat ini sehingga perlu diganti.

Sementara itu, untuk Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, ia menyampaikan bahwa masalah air limbah domestik harus dikaji lebih lanjut karena dampak negatifnya terhadap lingkungan dan kesehatan.

“Air limbah domestik dapat memberikan dampak negatif terhadap lingkungan maupun kesehatan manusia apabila tidak dikelola dengan baik. Karena itu, diperlukan pemahaman mendalam dan pengaturan mengenai limbah domestik," ujarnya.

Mengenai Raperda Pembangunan Ketahanan Keluarga, ia menekankan pentingnya keluarga sebagai fondasi dalam menciptakan bangsa yang berkualitas. Keluarga merupakan lingkungan pertama dan utama dalam menanamkan nilai-nilai agama, moral, dan etika serta membentuk kepribadian anggotanya

"Namun, sayangnya, masih banyak keluarga di Indonesia yang rentan dan belum mampu mencapai kesejahteraan yang diinginkan sehingga permasalahan ketahanan keluarga memerlukan perhatian khusus. Oleh sebab itu Pemerintah daerah mendukung dan mengapresiasi pengajuan Raperda ini,” tambahnya.

Terakhir, terkait Raperda Penyelenggaraan Perhubungan, Sekda Purbalingga menyebutkan bahwa sistem lalu lintas adalah sektor vital dalam pembangunan daerah dan bdrpengaruh besar terhadap sektor-sektor lainnya.

Apabila perhubungan atau sistem lalu lintas di sebuah daerah tertata rapi, maka pembangunan di daerah tersebut akan bisa berjalan dengan lancar.

"Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu adanya regulasi dalam bentuk peraturan daerah, sehingga pemerintah daerah mendukung dan mengapresiasi terkait pengajuan raperda tentang penyelenggaraan perhubungan," imbuh Sekda Purbalingga, Herni Sulasti. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES