Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Sasar Tiga Kecamatan, Ajak Partisipasi Masyarakat
TIMESINDONESIA, MALANG – Kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dilanjutkan Pemkab Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai Malang, yang dilangsungkan di Hotel Selorejo, Ngantang, Kabupaten Malang, Rabu (6/11/2024).
Dalam kegiatan sosialisasi ini, diikuti setidaknya 180 orang peserta perwakilan dari tiga wilayah kecamatan di Kabupaten Malang wilayah Barat. Yakni, kecamatan Pujon, Ngantang, dan Kasembon.
Advertisement
"Sosialisasi Gempur rokok Ilegal kali ini dilakukan secara indoor, menyasar peserta dari perwakilan tiga wilayah kecamatan terdekat," terang Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang, Teddi Wieyawan P.
Menurutnya, sosialisasi disampaikan secara utuh dari berbagai aspek, yang disampaikan para narasumber sebagai pemteri yakni, dari Kantor Pengawasan Pelayanan dan Bea Cukai Malang, Polres Batu serta anggota DPRD Kabupaten Malang.
Tujuan kegiatan sosialisasi ini, lanjutnya, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait rokok ilegal.
Selain itu, memberikan penyadaran bahwa keberadaan rokok ilegal dilarang dan menyebabkan merugikan negara.
"Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan lebih paham, kemudian ikut pula berperanserta dalam memerangi keberadaan rokok illegal," tandas Teddi.
Penyampaian sosialisasi oleh Pemeriksa Ahli Pertama Bea Cukai Kantor Pengawasan Pelayanan dan Bea Cukai Tipe Madya Malang, Agnita Adityawardani. (Foto Satpol PP)
Apakah banyak rokok ilegal yang beredar di wilayah Malang Barat? Tedi mengatakan ada, meskipun jumlahnya tidak sebanyak jika dibandingkan di wilayah Malang Selatan. Namun demikian, menuruthya keberadaan rokok tanpa cukai tetap sangat merugikan.
Dikatakan Teddi, selain edukasi melalui sosialisasi, upaya memberantas peredaran rokok ilegal juga dilakukannya. Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Malang sudah melakukan pemusnahan sekitar 6 juta batang rokok dengan kerugian sekitar Rp 2 miliar lebih.
"Yang sudah kami musnahkan kemarin itu hasil operasi di wilayah Kabupaten Malang,” ungkapnya.
Sementara itu, Pemeriksa Ahli Pertama Bea Cukai Kantor Pengawasan Pelayanan dan Bea Cukai Tipe Madya Malang, Agnita Adityawardani mengatakan sosialisasi diberikan untuk menggugah kesadaran masyarakat terkait larangan rokol ilegal.
Menurutnya, sosialisasi program gempur rokok ilegal diharapkan bisa terus digencarkan.
“Jadi, semakin banyak masyarakat mendengar dan paham bagaimana modus dan praktik peredaran rokok ilegal, harapannya kami dapat menekan peredarannya,” katanya.
Sosialisasi yang diberikannya ini, lanjut Agnita, sekaligus sebagai upaya agar masyarakat benar-benar paham dan punya kesadaran hukum. Targetnya, tentu tidak lagi mengonsumsi dan melakukan distribusi atau penjualan rokok ilegal.
Pahami Ciri Rokok Ilegal
Agnita mengungkapkan, rokok ilegal adalah rokok produksi dalam negeri, atau juga rokok impor yang disiapkan untuk penjualan eceran. Namun, produksinya tidak dilengkapi oleh tanda pelunasan yang sah, yaitu pita cukai.
Menurutnya, ciri-ciri rokok ilegal, tidak dilengkapi dengan pita cukai, atau menggunakan cukai palsu, pita cukai bekas. Ciri lainnya, menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sholihin Nur |