Pendidikan

Kemenag RI Pastikan Guru PAI Dapat Tunjangan Hari Raya

Senin, 25 Maret 2024 - 17:36 | 33.85k
Dirjen Pendis Kemenag M. Ali Ramdhani memastikan THR untuk guru PAI. (FOTO: Fahmi/TIMES Indonesia)
Dirjen Pendis Kemenag M. Ali Ramdhani memastikan THR untuk guru PAI. (FOTO: Fahmi/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag RI) Muhammad Ali Ramdhani memastikan pihaknya akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Guru Pendidikan Agama Islam (PAI). 

Kementerian Agama (Kemenag) telah mendistribusikan anggaran THR dan gaji ketigabelas kepada seluruh Satuan Kerja (Satker) binaannya. 

Advertisement

Pengalokasian anggaran ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.  

"Kita berikan THR juga kepada guru PAI," tegas Dirjen Pendis Kemenag M Ali Ramdhani di Jakarta, Senin (25/3/2024).

Menurutnya, saat ini ada dua kelompok rumpun Guru PAI. Pertama, Guru PAI yang kepegawaianya diangkat oleh Kementerian Agama. Kedua, Guru PAI yang pengangkatannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Selama ini, Kemenag tidak pernah membedakan kesejahteraan Guru PAI dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Setiap tahun anggarannya mencapai Rp6 triliun.

"Untuk THR, Kemenag akan memberikannya kepada Guru PAI yang diangkat Kemenag dan Pemda. Alokasi anggarannya sudah kita distribusikan ke daerah," sebutnya.

"Kami sudah menggelar rapat pimpinan, guru PAI baik yang diangkat Kemenag maupun Pemda, THR nya akan dibayarkan oleh Kementerian Agama. Khusus untuk guru PAI yang diangkat Pemda akan ada surat pernyataan untuk memastikan tidak double," lanjutnya. 

Sesuai Juknis dari Kementerian Keuangan Nomor 15 tahun 2024, Kemenag tengah mengupayakan agar THR bisa segera distribusikan.

“Paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Jika belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah hari raya,” tandas Guru Besar UIN Bandung ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES