Muhammadiyah Tegaskan Larangan Pemberian Gelar Profesor Kehormatan di Seluruh PTMA

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – v class="ds-markdown ds-markdown--block" style="--ds-md-zoom:1.143">
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menegaskan bahwa seluruh Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan 'Aisyiyah (PTMA) tidak pernah memberikan gelar profesor kehormatan kepada siapapun, baik tokoh eksternal maupun internal persyarikatan.
"Kalau yang begitu-begitu (pemberian gelar profesor kehormatan), sampai sekarang ini belum pernah ada," tegas Ketua PP Muhammadiyah Bidang Pendidikan, Irwan Akib, dalam keterangannya di Yogyakarta, Jumat (12/4/2025).
Advertisement
Larangan Pemberian Gelar Profesor Kehormatan Sesuai Prinsip Akademik
Irwan menyatakan bahwa pernyataan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, mengenai pelarangan pemberian gelar profesor kehormatan di lingkungan PTMA adalah langkah yang logis dan sesuai dengan prinsip dasar akademik.
Irwan menegaskan, profesor bukanlah gelar, melainkan jabatan akademik tertinggi yang harus diraih melalui prosedur resmi.
Jenjang karir dosen dimulai dari asisten ahli, lektor, lektor kepala, hingga guru besar (profesor). Setiap kenaikan jabatan harus melalui pengumpulan Angka Kredit (KUM) berdasarkan Tri Dharma Perguruan Tinggi, meliputi: Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat.
"KUM yang kita harus kumpulkan untuk bisa menjadi seorang profesor," tegasnya.
PTMA Konsisten dengan Prinsip Akademik yang Ketat
Irwan memastikan bahwa 431 profesor aktif di lingkungan PTMA semuanya meraih jabatan melalui mekanisme akademik yang sah. Meski tidak ada keputusan tertulis, larangan pemberian gelar profesor kehormatan telah menjadi prinsip normatif di Muhammadiyah.
"Tanpa diputuskan di rapat, itu kan hal yang normatif saja dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang ada di Persyarikatan Muhammadiyah bahwa kita mengikuti jalur akademik yang berlaku," ujarnya.
Haedar Nashir Prihatin dengan Maraknya Gelar Kehormatan
Pernyataan Haedar Nashir disampaikan saat pengukuhan Rektor UMP, Jebul Suroso, sebagai Guru Besar Bidang Manajemen Keperawatan. Irwan menduga, pernyataan tersebut dilatarbelakangi keprihatinan atas maraknya pemberian gelar profesor kehormatan di berbagai perguruan tinggi.
"Mungkin beliau melihat fenomena ini semakin banyak, sehingga perlu ditegaskan untuk menjaga marwah PTMA," kata Irwan.
Meski demikian, Muhammadiyah tidak berhak mencampuri kebijakan kampus lain yang masih memberikan gelar kehormatan. "Itu hak masing-masing institusi," tandasnya.
Sebelumnya, Haedar Nashir secara tegas melarang seluruh PTMA memberikan gelar profesor kehormatan saat menghadiri acara pengukuhan guru besar di Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP).
Haedar Nashir mengingatkan PTMA jangan ikut-ikutan memberi gelar profesor kehormatan. Profesor adalah jabatan akademik yang melekat pada profesi dan institusinya.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Rizal Dani |