Peristiwa Daerah

Listrik PLN di Daerah Anda Sering Padam? Sebaiknya Ketahui Hal Ini

Minggu, 28 Januari 2018 - 20:43 | 23.15k
ILUSTRASI. (Foto: Dream)
ILUSTRASI. (Foto: Dream)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Gangguan listrik PLN di suatu daerah ternyata ada batas maksimalnya, yang disebut dengan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP). Batasan ini ditetapkan dengan Keputusan Direktorat Jenderal (Dirjen) Ketenaga Listrikan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.

Berdasarkan Keputusan Dirjen Ketenaga Listrikan nomor 50 K/23/DJL.3/2017 tentang Besaran TMP PT PLN Tahun 2017 Direktorat Bisnis Regional Jawa Bagian Timur dan Bali, disebutkan, batas maksimal gangguan yang dialami konsumen PLN Rayon Probolinggo adalah 7 kali dalam sebulan. Batas yang sama, juga berlaku bagi PLN Rayon Kraksaan. 

Advertisement

Lama gangguan yang dialami konsumen PLN Rayon Probolinggo, ditetapkan selama 07:00:00 jam/bulan. Adapun lama gangguan yang dialami konsumen PLN Rayon Kraksaan, ditetapkan selama 06:00:00 jam/bulan. 

Manajer PLN Area Pasuruan, Agus Setiono membenarkan adanya TMP itu saat dihubungi Minggu (28/1/2018) malam. "Tiap rayon berbeda-beda, tapi saya tidak hafal," katanya kepada TIMES Indonesia. 

Sesuai ketentuan, TMP ini wajib diumumkan kepada konsumen. Dan untuk itu, PLN menurut Agus, sudah punya program Nangkring Bareng untuk menyampaikan tingkat mutu pelayanan yang dimaksud. 

Dan sesuai ketentuan pula, bila jumlah gangguan dalam sebulan melebihi batas yang telah ditentukan dalam TMP, PLN akan memberikan ganti. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES